Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur II Diduga edarkan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif atau narkoba jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil menangkap sejumlah warga Kolaka Timur dan Kolaka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, selasa (7/1/25)
Diketahui, pengungkapan Tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polres Kolaka Timur merupakan pengungkapan perdana awal tahun 2025 di wilayah hukumnya.
Sejumlah terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur tersebut ini berperan sebagai pengedar, kurir dan pembeli, diantaranya AI (19) warga kolaka dan ZZM (18), EP (29) serta HN (39) merupakan warga kolaka timur
KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, Ipda Ramadhan, S.H dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, mengungkapkan bahwa penangkapan sejumlah terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan pengembangan hasil informasi dari masyarakat
“awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan HN (39) beserta kurirnya EP (29) di kelurahan Inebenggi, Mowewe” katanya
Atas informasi tersebut, pihaknya bersama anggota Polsek Mowewe langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di rumah ZZM (18) bersama EP (29) di Kelurahan Woitombo
Dari hasil penggeladahan kata dia, ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana EP (29) dan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu diatas lemari milik ZZM (18) yang disimpan oleh AI (19)
“terduga pelaku ZZM (18) bersama EP (29) kami amankan setelah mendapati mereka melakukan transaksi Narkotika jenis sabu” ucapnya
Selain itu, kata pria satu balak dipundak ini mengatakan bahwa bersama timnya, juga melakukan pengembangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari HN (39) warga kelurahan Inebenggi mowewe
“dirumah HN (39), kami temukan 29 sachet plastik klip narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan di Polres Kolaka Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut” Ujar KBO Satres Narkoba Polres Koltim ini
“HN (39) ini berperan sebagai pengedar dan EP (29) sebagai kurir, sedangkan ZZM (18) serta AI (19) sebagai pembeli” tambahnya
Ia juga mengatakan bauwa para terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, saat ini pihaknya telah mengamankan di mako Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” tutupnya
Laporan : Helni Setyawan