Tajukperistiwa.com, Kendari || Andi Sumangeruka dan Hugua secara sah akan memimpin bumi anoa Sulawesi Tenggara selama 5 tahun kedepan, setelah mahkamah konstitusi atau MK menolak permohonan gugatan hasil pilkada 2024 oleh pemohon, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.
Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra pada hari Selasa (4/2/25) malam, adalah sidang dismissal yang merupakan tahap awal dalam proses perselisihan hasil pilkada, dimana MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan.
“Alhamdulillah, ASR – Hugua Secara Hukum sudah Sah sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Sultra. Masyarakat Sulawesi Tenggara akan punya Gubernur baru pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang” ucap Ketua Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar kepada media ini
Selain masyarakat Sulawesi Tenggara akan memiliki Gubernur baru kata pria yang akrab disapa triple A ini, juga merupakan kado terindah bagi Partai Gerindra
“Peristiwa ini merupakan momen terindah bagi Partai Gerindra di usianya yang ke 17 tahun, di mana kader Gerindra terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2025 – 2030” ujarnya
Ia juga merasa yakin bahwa Pengalaman militer, Andi Sumangerukka akan mampu memimpin bumi anoa sesuai harapan masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Gerindra Sultra siap dan akan terus membantu, mendukung serta Mengawal kerja-kerja nyata Gubernur Sultra dimasa yang akan datang” tegas ketua DPD Gerindra Sultra ini
“Saya bersama jajaran pengurus partai Gerindra Sultra mengucapkan banyak terimahkasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan kepercayaan kepada ASR – Hugua untuk memimpin bumi anoa ini” lanjutnya
Terakhir, Andi Ady Aksar kembali menegaskan bahwa Gerindra Bersama ASR – Hugua akan Berjuang Tiada Akhir Untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara
Laporan : Helni Setyawan