Tajukperistiwa.com, Konawe II Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyesuaian atau mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 menuai protes ribuan warga yang dinyatakan lulus seleksi di Kabupaten Konawe.
Dalam surat keputusan MenPAN RB dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang sifatnya sangat segera tersebut menjelaskan bahwa CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan CPPPK hasil seleksi tahun 2024 lalu, juga dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS, seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025 dan peserta yang lulus seleksi PPPK tahap I tahun anggaran 2024 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025
Hal tersebutlah yang memicu reaksi keras bagi ribuan CPNS dan CPPPK baik tenaga tekhnis maupun tenaga guru di Kabupaten Konawe yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 lalu dengan mengecam keputusan pemerintah yang dianggap tidak mempertimbagkan nasib ribuan bahkan jutaan CPPPK tanpa kepastian
Bahkan dengan keputusan pemerintah tersebut dapat berkontribusi terhadap naiknya angka pengangguran yang sangat signifikan di Konawe pada khususnya dan Indonesia pada umumnya
Ketua Forum CPPPK Tahap I Kabupaten Konawe, Jadar Talibara menyangkan sekaligus mengecam atas keputusan pemerintah tentang pengunduran jadwal pengangkatan khususnya CPPPK yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2024 lalu
“saya merasa miris, kurang lebih 3000 CPNS dan CPPPK harus menunggu lama atas jadwal pengangkatannya tanpa kepastian pendapatan yang diberikan” ujarnya
Untuk itu, dirinya meminta secara tegas kepada pemerintah pusat agar surat keputusan tersebut segera ditinjau kembali dan mempercepat proses pengangkatan CPNS dan CPPPK khususnya di Konawe, sehingga dapat memberikan kepastian atas nasib mereka.
“Pemerintah harus memikirkan nasib ribuan bahkan jutaan CPNS dan CPPPK tahap I tahun 2024 dengan durasi pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara cukup lama, bahkan mereka harus rela meninggalkan pekerjaan lamanya dengan harapan dapat di angkat sebagai PNS dan PPPK tahun ini” tegasnya
Sementara itu, salah satu CPPPK Konawe yang enggan menyebutkan namanya merasa sangat kecewa atas keputusan pemerintah yang tidak mempertimbangkan nasib mereka dan harus rela menunggu lama jadwal pengangkatan
“Tahun ini umur saya sudah 56 tahun, jika diangkat sebagai PPPK tahun ini artinya masih tersisa kurang lebih 2 tahun mengabdi kepada negara. Akan tetapi, jika pengangkatan masih tetap dilaksanakan tahun depan maka sisa pengabdian saya nantinya sisa 1 tahun, kasian nasib kami ini” katanya dengan nada kecewa
Terakhir, jika keputusan tersebut tidak ditinjau ulang, maka ia berharap baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar memikirkan nasib mereka atas kepastian pendapatan selama kurang lebih 1 tahun kedepan
Laporan : Helni Setyawan