Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahInfo DesaNasional

Menteri Desa : Musdes Khusus Pembentukan KPMD Jadi Syarat Pencairan DD Tahap II 2025

731
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Konawe || Musyawarat Desa atau Musda Khusus pembentukan koperasi desa atau kelurahan merah putih menjadi syarat pencairan dana desa tahap II tahun anggaran 2025.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi nomor I tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.

banner 300X250

Surat edaran menteri dalam negeri nomor : 500.3/2438/SJ tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, surat edaran Menteri Desa dan PDT nomor 6 tahun 2025 tentang Juknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Surat edaran menteri keuangan Nomor : S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang di tujukan kepada Bupati dan Wali Kota penerima dana desa serta kepala desa penerima dana desa.

Dan diperkuat dengan surat Kemendes PDT RI melalui Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan nomor : B-143/PDP.04.01/V/2025 tentang penggunaan dana desa untuk pembentukan koperasi desa merah putih

Di dalam surat menteri keuangan pada angka 2 huruf d menjelaskan bahwa file scan akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN

Di poin terakhir dalam surat tersebut juga menekankan, Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto menekankan bahwa musyawarah desa atau Musdes khusus itu akan menjadi syarat pencairan dana desa tahap II tahun anggaran 2025

“Jadi Musdes Khusus pembentukan koperasi desa merah putih itu menjadi syarat untuk cairnya dana desa tahap ke II Juni atau Juli 2025” ujar menteri

“Akhir Juni, Musdes Khusus kalau bisa semua sudah selesai, sehingga dana desa tersebut lancar tanpa hambatan apapun” tutupnya

Laporan : Helni Setyawan

Example 300250
banner 468x60