Tajukperistiwa.com, Koltim || Diduga berperan sebagai Kurir peredaran narkotika jenis sabu, Satres Narkoba Kepolisian Resort Kolaka Timur berhasil menangkap warga Kolaka MA (24) di Kecamatan Ladongi, minggu (22/6/25) malam
Kapolres Kolaka Timur melalui KBO Satres Narkoba, Ipda Made Widana mengatakan bahwa penangkapan MA (24) di Ladongi berdasarkan informasi dari masyarakat di mana wilayah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Informasi masyarakat, terduga pelaku tersebut sedang berada Di Kelurahan Ladongi, untuk mengambil Tempelan Narkotika Jenis sabu. Menindaklanjuti tersebut, kami langsung turun ke lokasi dan mendapati MA (24) sedang dipinggir jalan mengambil sesuatu” katanya
Saat digeledah kata Made Widana, ditemukan barang bukti berupa rokok yang didalamnya terdapat 3 sachet kemasan plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 25,3 gram serta satu unit handphone merk Reno 3
“Modus operandi terduga pelaku MA (24) diduga berperan sebagai kurir” ujar KBO Satreskrim Polres Koltim ini
“Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku termasuk pemeriksaan urine dan darah” sambungnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku MA (24) diganjar pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara
Laporan : Helni Setyawan
Langsung ke konten

















