Tajukperistiwa.com, Koltim || Pasca peresmian Rest Area atau Pusat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, sejumlah persoalan muncul yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah, Selasa (17/6/25)
Meskipun diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal, keberadaan fasilitas ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait regulasi yang mengatur tentang tata kelola pusat UMKM tersebut.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) atau peraturan lainnya yang mengatur tentang tata kelola dan operasional Pusat UMKM itu sendiri
Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat setempat mengenai mekanisme pengelolaan, hak dan kewajiban para pelaku UMKM di rest area serta dukungan yang dapat mereka peroleh dari pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Koltim, Supriadi, mengakui bahwa peraturan bupati tentang tata kelola rest area tersebut belum ada namun pihaknya telah mengirimkan draft Perbup ke Bagian Hukum Setda Kolaka Timur untuk di tela’ah
“Belum ada Perbupnya, tapi drafnya masih sementara di bagian hukum untuk ditelah” ujarnya kepada media ini melalui pesan WhatsAppnya
Berbeda dengan Kabag Hukum Setda Koltim, Rahmat dengan tegas membantah jika draf Peraturan Bupati tentang tata kelola rest area tersebut belum ia terima hingga saat ini
“Draf Perbup ini sebenarnya belum saya liat juga, saya belum tau draft mana yang di kirim Dinas Perindakop. Yang ada itu draft koperasi merah putih itu yang sementara berproses” ucapnya
Sekali lagi, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menganalisis terkait usulan draft peraturan bupati tentang tata kelola rest area tersebut
Selain itu, ia juga mempertanyakan status rest area tersebut apakah sudah ada penyerahan aset ke Disperindakop Koltim untuk di kelola atau bagaimana? karna menurutnya, rest area ini kan di bangun oleh Dinas PUPR.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa pasca peresmian rest area tersebut, pusat UMKM ini di kelola oleh Forum UMKM Koltim yang sifatnya pinjam pakai.
Sampai berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dengan Rest Area sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal di Kolaka Timur
Laporan : Helni Setyawan
Langsung ke konten

















