Tajukperistiwa.com, Koltim || Diduga edarkan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel, warga Loea AY (22) diringkus Satres Narkoba Polres Kolaka Timur, Selasa (22/7/25) dini hari.
Penangkapan AY (22) di rumah temannya di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, Ipda Made Widana, SH.
KBO Satresnarkoba Polres Koltim, Ipda Made Widana, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan AY (22) ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Merespon informasi dari masyarakat, saya bersama tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan AY berada di rumah temannya” ujar KBO Satresnarkoba ini.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tidak pidana narkotika kata dia, ditemukan barang bukti berupa 31 potongan pipet hitam masing-masing berisi satu sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu.
Kemudian, 17 potongan pipet warna merah masing-masing berisi satu sachet kemasan plastik klip bening dan dua potongan plastik warna biru berisi satu butiran kristal bening yang juga di duga narkotika jenis sabu serta bukti lainnya.

Sementara dilokasi kedua atau di rumah terduga pelaku, pihaknya kembali menemukan barang bukti berupa satu schet kemasan plastik klip besar berisi 4 (empat) schet plastik masing-masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
“Berat bruto Barang Bukti secara keseluruhan sebanyak 59,01 gram” singkatnya
Untuk memperatanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku tidak pidana narkotika AY (22) diganjar pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Diketahui, saat ini terduga pelaku AY (22) yang diduga berperan sebagai tukang tempel narkotika jenis sabu sementara diamankan di Polres Kolaka Timur untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atas perkara tersebut.
Laporan : Helni Setyawan
Langsung ke konten

















