Tajukperistiwa.com, Koltim || Wujudkan lingkungan yang bersih di kantor masing-masing, Bupati Kolaka Timur keluarkan surat edaran nomor : 100.3.4.2/987 Tahu 2025 tentang pelaksanaan kegiatan pembersihan lingkungan kerja lingkup Pemkab Koltim, Rabu (9/7/25)
Surat edaran Bupati Koltim tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Bagian, Direktur RSUD, Kepala UPTD serta Lurah dan Kepala Desa
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mewujudkan kebersihan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan suasana kerja yang nyaman guna meningkatka produktivitas kerja ASN.
Pembersihan lingkungan kantor secara rutin dan terstruktur dilaksanakan setiap hari Jumat pada pukul 07.30 WITA s.d. 09.00 WITA, sebelum memulai aktivitas kerja harian.
Sedang ruang lingkup pembersihan tersebut meliputi area dalam ruangan (meja kerja, lemari arsip, komputer, lantai, dan peralatan kantor lainnya)
Kemudian, area luar ruangan (teras, taman kantor, tempat parkir, toilet, saluran air, gudang, dan tempat sampah) serta Penataan ulang dokumen dan barang yang tidak diperlukan agar tidak menumpuk dan mengganggu kebersihan serta kerapian.
Bupati Yang akrab disapa Azis ini juga menekankan agar seluruh pegawai ASN maupun non-ASN di masing-masing Unit Kerja wajib mengikuti kegiatan pembersihan ini secara aktif dan bertanggung jawab dibuktikan dengan dokumentasi foto dan daftar hadir.
Untuk memastikan implementasi dari pada surat edaran ini, Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di lingkungan kerja masing-masing.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama dengan Inspektorat akan melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut
Kemudian, Laporan pelaksanaan seperti dokumentasi foto dan daftar hadir dikirimkan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah paling lambat setiap hari Jumat pukul 12.00 WITA, untuk selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Wakil Bupati.
Untuk ketentuan lainnya dalam surat edaran tersebut Kegiatan merupakan bagian dari tolak ukur kinerja ASN serta upaya peningkatan budaya kerja dan tidak mengurangi jam kerja ASN.
Dan yang terakhir adalah terkait pakaian yang digunakan pada saat pembersihan adalah pakaian olahraga atau pakaian kerja lapangan yang sopan dan rapi.
Bagi Unit Kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pembersihan disesuaikan agar tidak mengganggu pelayanan.
Laporan : Redaksi
Langsung ke konten

















