TAJUKPERISTIWA.COM-JAKARTA || Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah seluruh Indonesia menghasilkan sejumlah kesimpulan penting dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah penegasan mengenai keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi terhadap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menerbitkan keputusan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai daerah sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Jamin Kepastian ASN
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB untuk mempercepat koordinasi penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi ASN, khususnya PPPK dan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.
Dorong Dukungan Fiskal dan Pembiayaan dari APBN
Pada sektor pembiayaan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Angin Segar bagi PPPK Paruh Waktu
Keputusan dan kesimpulan rapat tersebut dinilai menjadi angin segar bagi jutaan tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses penataan nasional dan kini berstatus PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Penegasan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan fiskal daerah menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI untuk menjaga keberlangsungan tenaga pelayanan publik di daerah, sekaligus memastikan proses penataan non-ASN berjalan sesuai tujuan reformasi birokrasi nasional.
Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah tingkat provinsi, kota, dan kabupaten seluruh Indonesia(Red/tg).














