TAJUKPERISTIWA – KONAWE SELATAN || Pemerintah daerah kini memiliki pijakan yang semakin jelas untuk memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu,Sabtu(26/9/26).
Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tanggal 14 September 2026, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian anggaran TKD 2026.
Dalam prioritas penggunaannya, surat tersebut secara eksplisit mencantumkan pemenuhan kebutuhan belanja jasa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pesannya sederhana, tetapi penting: ketika ruang anggaran tersedia, kebutuhan penghasilan PPPK Paruh Waktu harus ikut menjadi perhatian dalam perencanaan dan penyesuaian APBD.
Pemerintah pusat melalui KMK Nomor 198 Tahun 2026 juga mengatur tambahan TKD sekitar Rp18,9 triliun, yang antara lain ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK.
Bagi PPPK Paruh Waktu, persoalannya bukan semata soal angka dalam dokumen APBD.
Di balik nomenklatur “belanja jasa pegawai PPPK Paruh Waktu”, ada guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga kependidikan yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik.
Karena itu, harapan kepada pemerintah daerah bukan sekadar “menganggarkan”, tetapi memastikan penghasilan tersebut benar-benar disusun secara layak, tepat waktu, transparan dan manusiawi sesuai kemampuan fiskal daerah serta ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai tambahan TKD hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran dan tidak menjalankan amanat surat edaran Mendagri.
sementara PPPK Paruh Waktu yang menjalankan pelayanan publik masih harus menunggu kepastian penghasilannya bahkan status pekerjaan.
Surat Edaran Mendagri telah memberikan arah. Pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian anggaran TKD 2026 melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan.
Maka, perhatian publik berikutnya tertuju pada implementasinya, Apakah pemerintah daerah benar-benar akan memprioritaskan kebutuhan penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Hal ini memicu reaksi tegas Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kab.Konawe Selatan Guntur Tanggapili.S.Pt. ditempat terpisah Guntur mengatakan kepada awak media, Masuknya Belanja jasa PPPK paruh Waktu dalam skema prioritas penggunaan penyesuaian TKD 2026 harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan harapan,pemerintah pusat sudah memberikan arah yang jelas bahwa pemenuhan belanja jasa PPPK paruh waktu menjadi salah satu prioritas penggunaan penyesuaian anggaran.karena itu,kami berharap pemerintah daerah tidak menempatkan PPPK paruh waktu sebagai pilihan terakhir dalam penyusunan anggaran” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Forum PPPK Paruh Waktu Konawe Selatan akan terus mengawal implementasi kebijakan pemerintah pusat.
“Kami tidak meminta sesuatu diluar ketentuan.kami hanya meminta agar kebijakan pemerintah pusat yang sudah menempatkan PPPK PW dalam Prioritas penganggaran benar-benar dilaksanakan di daerah secara adil bijaksana dan manusiawi. jangan sampai mereka diminta memberikan pelayanan terbaik,namun kepastian penghasilanya justru diletakkan paling belakan” Harap Ketua Forum.
Sebab bagi mereka, penghasilan bukan sekadar pos anggaran. Itu adalah hak atas penghargaan terhadap pekerjaan dan pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat.
TKD boleh berbicara tentang transfer ke daerah. Tetapi pada akhirnya, yang paling penting adalah bagaimana kebijakan itu hadir nyata dalam kehidupan para PPPK Paruh Waktu(Red/tg).














