TAJUKPERISTIWA.COM – KENDARI || Dalam rangka mempercepat terwujudnya Kota Layak Anak (KLA), Tim Evaluasi Daerah Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Kota Kendari kembali melakukan verifikasi administrasi dan lapangan pada tiga satuan pendidikan, Senin(28/9/26).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran agar pemenuhan indikator Sekolah Ramah Anak terus diperkuat di seluruh satuan pendidikan di Kota Kendari.
Tiga satuan pendidikan yang menjadi sasaran verifikasi yakni SMK Negeri 4 Kendari, SD Negeri 97 Kendari, dan SD Negeri 65 Kendari.

Tim yang merupakan kolaborasi DP3A Kota Kendari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, serta Kementerian Agama Kota Kendari turun langsung memastikan pemenuhan enam indikator SRA yang ditetapkan Kementerian PPPA RI.
Di SMK Negeri 4 Kendari, verifikasi antara lain mencakup kesiapan lingkungan pendidikan yang ramah anak dalam mendukung dunia kerja, keberadaan Satgas Anti Kekerasan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta komitmen sekolah dalam memenuhi hak dan perlindungan anak.
Sementara di SDN 97 dan SDN 65 Kendari, tim memeriksa aspek keamanan pagar sekolah, kelayakan dan pemisahan toilet, ketersediaan UKS, keterlibatan tenaga pendidik, serta partisipasi orang tua dalam mendukung penerapan SRA.

Ketua Tim sekaligus Koordinator Tim SRA Daerah Kota Kendari, Sari Handayani, menegaskan bahwa SRA bukan sekadar predikat atau label, tetapi harus diwujudkan melalui praktik nyata di lingkungan sekolah.
“Kami bergerak sesuai arahan Ibu Wali Kota Siska Karina Imran. Target kita, semua satuan pendidikan di Kota Kendari harus ramah anak. Hari ini SMK 4, SDN 97, dan SDN 65 kita verifikasi secara menyeluruh, baik dokumen maupun kondisi lapangan,” ujarnya.
Dari hasil verifikasi, sejumlah komponen SRA pada prinsipnya telah diterapkan oleh sekolah, namun sebagian masih perlu diperkuat dalam aspek pendokumentasian dan administrasi sebagai bukti pelaksanaan program.
Hasil verifikasi selanjutnya akan direkapitulasi sebagai bagian dari proses penilaian dan penetapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Kota Kendari Tahun 2026. Hasil tersebut juga akan dilaporkan kepada Wali Kota Kendari. Untuk satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, hasil verifikasi akan dikoordinasikan dengan Dinas PPPA dan KB Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bahan tindak lanjut.

“Terima kasih kepada SMK Negeri 4, SDN 97, dan SDN 65 Kendari atas komitmen dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang ramah anak,” kata Sari.
Kota Layak Anak dimulai dari sekolah yang aman, nyaman, sehat, bersih, inklusif, dan bebas dari kekerasan(Red/tg).














