AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaInternasionalKesehatanNasionalNews TVOlahragaOpiniOtomatifOtomotifPendidikanPolitikSosbudTeknologiTNI POLRI

JANGAN BIARKAN AGENDA BARU MENGGESER AGENDA SUPER PRIORITAS: PPPK PARUH WAKTU MENUNGGU PERALIHAN KE PENUH WAKTU JANGAN TERJEBAK AGENDA BARU

10
Example 468x60 banner 468x60

TAJUKPERISTIWA.COM – JAKARTA || Surat permohonan audiensi DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 September 2026 kembali memunculkan perdebatan mengenai status kepegawaian sejumlah tenaga pelayanan publik,Selasa(22/9/26).

Aspirasi tersebut merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun, pemerintah pusat juga perlu memastikan agar agenda baru tidak menggeser persoalan yang belum selesai, percepatan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

banner 300X250

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas mengatur PPPK Paruh Waktu sekaligus membuka mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Regulasi itu merupakan bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN.

Ketika mayoritas persoalan PPPK Paruh Waktu belum memperoleh kepastian penuh, munculnya tuntutan perubahan status dari kelompok lain harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang adil dan terukur.

Bukan berarti aspirasi profesi lain harus ditutup, Tetapi jangan sampai perhatian pemerintah terpecah, sementara ribuan bahkan jutaan tenaga yang telah masuk skema PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu masih menunggu kepastian mengenai masa depan pengabdiannya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Heru Gama Yudha.SH mengatakan kepada awak media, Pembahasan mengenai transformasi ASN seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa ingin mendapatkan status yang lebih tinggi”.

“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang lebih dulu sudah berada dalam skema penataan ASN dan bagaimana pemerintah memastikan mereka memperoleh kepastian secara adil” ujar Ketua PPWI.

Kesejahteraan harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mempercepat proses pengalihan. Sebab di balik status paruh waktu terdapat kebutuhan hidup, keluarga, masa kerja, pengabdian, dan masa depan para pegawai.

Mereka tidak sedang meminta keistimewaan, Mereka meminta agar proses penataan yang sudah dimulai negara diselesaikan dengan konsisten.

Heru Menambahkan, persoalan bukan pada siapa yang paling berhak. perdebatan ini jangan diarahkan menjadi pertentangan antara Guru,tenaga kesehatan,tenaga teknis dan profesi lainya.

“Persoalan terbesar adalah, bagaimana negara menyelesaikan satu agenda penataan kepegawaian secara konsisten, bertahap, transparan dan berkeadilan” tuturnya.

Karena itu, pemerintah pusat perlu memperjelas roadmap, kriteria, formasi, kemampuan anggaran, serta tahapan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Dengan merespon setiap permohonan profesi lainya menjadi urusan prioritas baru, dapat disimpulkan bahwa “pemerintah sedang membuka gelombang protes, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak sosial baik di daerah maupun di pusat” Tutup Heru.

Jangan sampai mereka yang sudah berada di dalam sistem justru kembali menunggu, sementara agenda baru terus bermunculan(Red/tg).

banner 468x60