AdvetorialBeritaDaerahInfo DesaKesehatanNasionalSosbud

Tuntaskan Seminar Akhir RISPS, DLH Konawe Siapkan Fondasi Regulasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

10
Example 468x60 banner 468x60

TAJUKPERISTIWA.COM, KONAWE II Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus mematangkan arah kebijakan pengelolaan sampah berbasis perencanaan jangka panjang. 

Setelah menggelar seminar antara, DLH Konawe kembali melaksanakan seminar akhir penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) di salah satu hotel di Kota Unaaha, Jumat (25/9/26) kemarin

banner 300X250

Seminar akhir ini menjadi tahapan penting untuk memastikan dokumen perencanaan pengelolaan sampah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi mampu menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem persampahan yang terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan.

Penyusunan RISPS diarahkan untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di Konawe, mulai dari peningkatan timbulan sampah, kebutuhan infrastruktur, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi sistem pengurangan dan penanganan sampah dari sumbernya.

Kepala Bidang Kebersihan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Konawe, Ir. Ridwan Tabara, ST., M.Si., mengatakan seminar akhir merupakan bagian penting dalam menyempurnakan dokumen perencanaan sebelum memasuki tahapan evaluasi oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, dokumen RISPS harus disusun secara komprehensif agar dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan, program prioritas, serta kebutuhan pembangunan sektor persampahan di Kabupaten Konawe.

“Seminar akhir ini merupakan tahapan penting untuk memantapkan dokumen RISPS agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah di Konawe. Perencanaan harus disusun secara terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada keberlanjutan, sehingga implementasinya nanti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ridwan.

Evaluasi Pusat Jadi Penentu Kualitas Dokumen

Setelah seminar akhir, dokumen RISPS akan memasuki tahapan evaluasi oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tahapan evaluasi tersebut menjadi instrumen untuk mengukur kelayakan dan kualitas dokumen sebelum digunakan sebagai landasan perencanaan pembangunan sistem pengelolaan sampah di daerah.

Dalam proses tersebut, pembobotan penilaian mencapai 75 poin menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi agar dokumen dapat memenuhi persyaratan sebagai acuan kebijakan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam mendorong pemanfaatan dokumen RISPS sebagai dasar penyusunan regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Konawe.

“Harapan kami, melalui tahapan evaluasi ini, dokumen RISPS dapat memenuhi ketentuan dan memperoleh penilaian sesuai standar yang ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki landasan perencanaan yang kuat untuk mendorong lahirnya peraturan daerah tentang pengelolaan sampah,” katanya.

Menuju Sistem Persampahan yang Terintegrasi

Lebih jauh, keberadaan RISPS diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan sektor persampahan, sekaligus mendorong perubahan pendekatan pengelolaan sampah yang selama ini cenderung bertumpu pada pengangkutan dan pembuangan akhir.

Melalui perencanaan induk yang terstruktur, pemerintah daerah diharapkan dapat mengembangkan sistem yang mengedepankan pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan, pemanfaatan kembali, hingga penanganan residu secara tepat.

Dokumen tersebut juga menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan kebutuhan sarana dan prasarana, pembiayaan, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Ridwan juga menegaskan bahwa penyusunan dokumen RISPS bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk membangun tata kelola persampahan yang lebih sistematis dan memiliki kepastian arah kebijakan.

“Kami berharap dokumen ini nantinya tidak hanya menjadi pedoman perencanaan, tetapi juga mampu mendorong lahirnya regulasi yang kuat dan implementasi program yang berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan lingkungan Konawe yang bersih, sehat, dan nyaman melalui sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Dengan rampungnya seminar akhir dan berlanjutnya proses evaluasi kata dia, DLH Konawe menempatkan RISPS sebagai salah satu fondasi penting dalam memperkuat kebijakan lingkungan daerah. 

“Tantangan berikutnya adalah memastikan perencanaan tersebut dapat diterjemahkan menjadi regulasi, program, dan pelayanan persampahan yang berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Konawe” tutupnya 

Laporan : Redaksi

banner 468x60