AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaInternasionalKesehatanNasionalNews TVOlahragaOpiniOtomatifOtomotifPendidikanPolitikSosbudTeknologiTNI POLRI

BUPATI KONSEL: PERPANJANGAN PPPK PARUH WAKTU BERGANTUNG PADA KEAKTIFAN DAN DATA BKN

4
Example 468x60 banner 468x60

TAJUKPERISTIWA.COM – KONAWE SELATAN || Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan koordinasi Pengurus Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Konawe Selatan, terkait pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tanggal 14 September 2026 tentang penggunaan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.Senin(28/9/26).

Surat edaran tersebut antara lain mengarahkan pemerintah daerah memprioritaskan penyesuaian anggaran untuk sejumlah kebutuhan belanja, termasuk belanja jasa PPPK Paruh Waktu.

banner 300X250

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati tersebut, Irham menyampaikan pandangannya bahwa surat edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

“Seharusnya surat edaran tersebut turun disertai dengan uangnya. Surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden sehingga jika kita tidak laksanakan kita mendapat penalti. Surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan saja. Namun jika itu ada, maka kami pemerintah daerah pasti akan laksanakan amanat itu.”

Namun, pembahasan tidak hanya menyangkut anggaran. Persoalan keaktifan dan kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam proses evaluasi keberlanjutan kontrak.

Irham mengungkapkan, dari sekitar 4.351 data PPPK Paruh Waktu yang ada di Konawe Selatan, baru sekitar 600 data yang menurutnya telah siap untuk diverifikasi dan divalidasi oleh BKPSDM.

Data tersebut berkaitan dengan keaktifan, pelaksanaan tugas, pengisian absensi serta SKP yang menjadi bagian dari evaluasi kinerja.

“Perpanjangan kerja akan mengacu atau berbasis pada data online BKN yang tersedia dari pusat. Kami sebagai Bupati tidak berhak menetapkan siapa yang akan lanjut dan siapa yang tidak. Kami mengacu pada rekomendasi berbasis data online BKN yang ada,” tegas Irham.

Pernyataan tersebut menjadi pesan penting bagi PPPK Paruh Waktu yang mengharapkan keberlanjutan kontrak. Pemerintah daerah menekankan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu tidak otomatis berarti kontrak akan diperpanjang tanpa melihat rekam jejak keaktifan dan kinerja.

“Saya berharap kepada pengurus Forum PPPK Paruh Waktu Konsel supaya menyampaikan kepada teman-temannya bahwa keberlanjutan kontrak saudara-saudara sangat ditentukan oleh keaktifan serta kinerja Bapak/Ibu sekalian, berupa mengisi absen online dan mengisi SKP. Bukan Bupati yang menentukan apakah lanjut atau tidak.” Ujarnya.

Irham juga mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat melakukan evaluasi dan mengusulkan keberlanjutan kontrak apabila data kinerja tidak tersedia atau dilaporkan di BKPSDM.

“Bagaimana mungkin Bapak/Ibu sekalian dapat dilanjutkan untuk dikontrak kembali sementara Bapak/Ibu sekalian tidak menyetorkan data untuk diverifikasi dan divalidasi sebagai evaluasi setiap tahunnya?”

Ia meminta Forum PPPK Paruh Waktu menyampaikan mekanisme tersebut kepada seluruh anggotanya agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai proses perpanjangan kontrak.

Menurutnya, apabila terdapat PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi aspek keaktifan dan kinerja, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan data evaluasi, bukan semata-mata diposisikan sebagai kebijakan sepihak pemerintah daerah.

“Sekali lagi saya sampaikan kepada pengurus Forum, bahwa jika ada PPPK Paruh Waktu yang tidak diperpanjang karena tidak aktif berkantor, supaya tidak mempermasalahkan sampai melakukan aksi mengkritik pemerintah. Tetapi itu semua karena kelalaian PPPK Paruh Waktu itu sendiri.”

Pertemuan koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Kepala Dinas Keuangan, Kepala BKPSDM serta sejumlah pejabat terkait.

Dengan demikian, persoalan PPPK Paruh Waktu di Konawe Selatan kini tidak hanya berkaitan dengan penganggaran, tetapi juga kesiapan data, keaktifan, absensi dan pelaporan kinerja sebagai bagian dari proses evaluasi keberlanjutan kontrak(Red/tg).

banner 468x60