Tajukperistiwa.com, Bombana – Badan amil zakat nasional (BAZNAS) Prov. Sulawesi tenggara menggelar rapat koordinasi daerah Se-sultra di auditorium tanduale, Selasa 26/7/2022
Pelaksanaan rapat rakorda Baznas se-sulawesi tenggara kali ini mengangkat tema “Harmonisasi pengelolaan zakat” yang akan dilaksanakan selama tiga hari dari 25 – 27 Juli 2022
Diketahui, kegiatan rakorda tersebut di buka langsung gubernur sulawesi tenggara yang di wakilkan oleh Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Drs. H. Ilyas Abibu
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Bupati Bombana, H. Tafdil, SE.,MM, Direktur Pengumpulan Zakat Baznas RI, Faisal Qosim, Kepala Divisi penguatan kelembagaan Baznas Daerah, Adi Kelviyanto, Kemenag RI, H. Ismail Sulaiman, S.Ag., MA, Kanwil Kemenag Prov. Sultra, Forkopimda, pimpinan Bank, BUMN dan BUMD serta Camat yang sempat hadir
Ketua Baznas Prov Sultra, H. Punarudin, S.Ag mengatakan melalui sambutannya bahwa rakorda baznas yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil keputusan rakorda tahun 2021 lalu di kota kendari
“Inshaa allah pelaksanaan rakorda tahun depan akan dilaksanakan di awal tahun dengan mempertimbangkan beberapa sarana dan prasana yang mendukung kegiatan rakorda, disini juga pemda bombana yang saat ikut mendukung pelaksanaan rakorda tersebut” ujarnya
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan beberapa hal yang juga harus di pertimbangkan kedepannya adalah kesejahteraan perangkat personil baznas provinsi dan kabupaten kota yang memiliki keterbatasan yang tidak seimbang dengan beban kerja, salah satunya adalah masalah anggaran, sehingga dalam rakorda ini salah satu hal yang perlu dirumuskan bersama adalah bagaimana menyiasati agar personil baznas ini berbanding lurus dengan beban kerja yang ada di baznas.
Ada hal yang perlu di capai dalam rakorda baznas kali ini yakni harmonisasi pengelolaan zakat, bahwa lembaga-lembaga yang mengelola zakat ini belum bekerja secara harmonis, ada lembaga-lembaga amil zakat yang di dukung masyarakat untuk bekerja bahkan di luar kontrol baznas, padahal baznas menurut amanat UU adalah sebagai leading sektor seluruh stekholder
“Melalui rakor ini kita akan merumuskan suatu kebijakan agar seluruh pihak yang mengelola zakat untuk bekerja dalam satu koridor dibawah payung pemerintahan NKRI” ujarnya
Ia juga menegaskan kalau ada beberapa waktu lalu ada baznas tidak bersinergi dengan pemdanya dan mulai saat ini untuk meninggalkannya dan kembali sesuai amanat undang-undang bahwa baznas harus bersinergi dengan pemerintah daerah
Mantan anggota DPRD Konawe selatan juga mengungkapkan tujuan yang ingin di capai dalam rakorda ini adalah tercapainya sinergi antara baznas dengan pemerintah daerah dan membangunan suasana kebatinan
“Saat ini, baznas provinsi sulawesi tenggara sedang merumuskan suatu kebijakan untuk menetapkan desa model dimana dalam satu baznas kabupaten harus menetapkan satu desa yang menjadi desa sasaran jadi dalam waktu dua tahun ada desa yang berhasil di entaskan dari kemiskinan” ungkapnya
Dari rakorda ini, kita harapkan juga ada satu rumusan kebijakan Yang akan menjadi dasar kita untuk melaksanakan dan mengembangkan organisasi ini, ia menegaskan bahwa kasus Aksi cepat tanggap (ACT) ada di Baznas, karena di Baznas ini adalah lembaga untuk mengabdi bukan lembaga yang memperbaiki kesejahteraan. Sambungnya
“Dari lembaga ini kita ingin masuk surga karena disini yang kita urus adalah fakir miskin bukan fakir kaya” ujarnya
Pemerhati pemberdayaan masyarakat desa ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri urusan baznas kabupaten/kota namun pihaknya akan mengawasi bahwa kasus ACT tidak ada di dalam Baznas
“Kalau ada pimpinan baznas kabupaten/kota yang bermasalah apalagi berkaitan keuangan maka kami tidak akan menoleransi tetap di proses secara hukum supaya kepercayaan baznas terbangun kembali dimasyarakat ” tegasnya
Terakhir yang ingin di capai dalam rakorda ini adalah trust atau kepercayaan pemerintah, masyarakat dan seluruh masyarakat sultra yang terbangun secara positif sehingga dengan sukarela masyarakat menyalurkan zakat ke baznas provinsi dan kabupaten/kota
“Melalui rakorda ini, kita ingin meluruskan kebijakan ini dengan mengembalikan kepercayaan publik terbangun kembali” tutupnya
Laporan : Andi Tendri Gangka