Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Dua orang anak dibawah umur di amankan kepolisian sector rate-rate setelah tertangkap tangan sedang melakukan pencurian besi ullir 16 oleh warga desa poni-poniki kecamatan tirawuta, sabtu (23/7/2022)
Diketahui, Aksi pelaku M (13) dan E (14) melakukan aksi pencurian besi ullir 16 atau besi jembatan sudah berlangsung selama empat (4) malam dan hasil aksi tersebut diduga di jual ke salah satu pengumpul besi tua di Desa Lalingato dengan harga Rp.5000 per kilo
Bhabinkamtibmas Desa Roko-roko, Aipda Adi Kusuma, SH yang mengamankan kedua pelaku pencurian besi tua M (13) dan E (14) mengatakan aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita di desa poni-poniki
“Kami bersama Ka SPK I Aiptu Ridwan Hb telah mengamankan pelaku pencurian Besi ulir 16 inisial M (13) dan E (14) yang tertangkap tangan oleh warga sedang melakukan aksinya dengan mengambil besi tanggul jembatan di Desa Poni-poniki,”ujarnya
Ia juga mengatakan bahwa Kedua pelaku M (13) dan E (14) saat diamankan mengakui aksinya tersebut sudah berlangsung selama 4 malam
“Jadi pelaku mengakui aksinya tersebut sudah berlangsung 4 malam” jelasnya
Kata Adi sapaan akrabnya, kedua pelaku M (13) dan E (14) telah di amankan di polsek rate-rate beserta alat bukti untuk di tindaklanjuti
“Kami amankan mereka beserta barang bukti berupa besi ulir 16 di Polsek Rate rate untuk di proses hukum lebih lanjut,”tutupnya
Laporan : Helni Setyawan