Tajukperistiwa.com, Konawe – Kepala Desa Uelawu Kecamatan konawe yang dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu atas dugaan jalin hubungan gelap dengan istri warganya sendiri berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan berdasarkan adat istiadat suku tolaki, Minggu (14/8/22)
Kurang lebih 14 hari lamanya, perkara dugaan asusila yang dilakukan kepala desa uelawu terhadap W (24) bergulir di kepolisian resort konawe akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persolan tersebut secara kekeluargaan sesuai dengan adat istiadat.
Diketahui, Prosesi penyelesaian secara adat istiadat antara kepala desa uelawu dengan keluarga korban dilaksanakan dengan “mombesara” yang digelar di balai pertemuan desa uelawu pada sabtu 13 Agustus 2022 dan disaksikan oleh pemerintah kecamatan konawe, pemdes uelawu, kepolisian, kuasa hukum suami korban (A) dan keluarga kedua belah pihak
Sedangkan prosesi adat “mosehe” juga dilaksanakan di tempat yang sama pada hari minggu 14 agustus 2022 dengan mengorbankan satu ekor sapi dan diikuti oleh keluarga korban serta masyarakat setempat yang sempat hadir dalam prosesi adat “mosehe” dan di saksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, pemdes uelawu dan kuasa hukum suami korban (A)
Puutobu desa uelawu yang memimpin jalannya adat “Mosehe”, Riswan M menjelaskan prosesi adat“mosehe” adalah hal-hal terkait pelaksanaan khususnya suku tolaki dalam arti mosehe wonua yang mengandung makna dan arti secara luas seperti terjadinya suami dan istri yang bersangkutan menjalin hubungan diluar dari pada kegiatan suami istri yang sah atau dalam Bahasa daerah yakni “umoapi”
Dengan “umoapi” ini di dalam adat istiadat suku tolaki, untuk meredahkan dan memperbaiki serta menyambung kembali silaturahmi antar kedua belah pihak antara korban dan pelaku, maka terjadilah suatu kegiatan yang sakral yaitu adat Mosehe. Sambungnya
Kata Pria yang biasa di sapa Riswan menyampaikan bahwa mosehe adalah upaya pensucian dari segala perbuatan yang salah serta menolak bala baik besar maupun kecil dari murka seluruh alam dari ulah manusia itu sendiri
“mosehe ini sudah secara turun temurun sering dilakukan oleh nenek moyang suku tolaki, seberat apapun masalah dalam arti pelanggaran antara perempuan dan laki-laki bail itu pemuda dan remaja yang belum ada sangkut paut maupun yang ada sangkut pautnya dengan suami istri orang itu disatukan dalam kegiatan mosehe wonua” jelasnya
Masih riswan, apa yang disaksikan tadi, itu merupakan bagian yang sacral bagi adat istiadat suku tolaki untuk menawar dari pada perbuatan yang akan memakan korban atau dalam Bahasa tolaki “mokula ndono dadio, mokula wawowuta”
“dengan adanya adat mosehe hari ini, maka itu adalah salah satu kegiatan untuk menawarkan dari pada perbuatan yang tidak sesuai dengan agama” ujarnya
“alhamndulillah semua kegiatan mosehe ini yang kita saksikan bersama dengan rumpun keluarga baik pihak korban maupun pelaku dan saudara-saudaranya yang terdekat serta yang jauh, wajar untuk mengikuti kegiatan mosehe wonua ini agar tolak bala ini terhindar dari murka akibat ulah manusia itu sendiri” ungkapnya
Ditempat yang sama, Amir Amin, SH selaku kuasa hukum suami korban (A) mengatakan dengan adanya langka-langkah yang sudah di terapkan dalam proses tata cara menurut mekanisme hukum adat istiadat, maka pihaknya bakal menindaklanjuti semua hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat
“aduan klien kami pada dasarnya adalah mengacu pada peritiwa yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa (N), namun dengan adanya proses kesepakatan kedua belah pihak untuk mengambil jalur perdamaian, maka kami menganggap telah selesai permasalahan yang ada di desa uelawu” ujarnya
Pria yang biasa di sapa Amir juga mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan hasil kesepakatan kedua belah pihak ke penyidik
“Inshaa allah, paling lambat hari senin kita akan ke polres untuk membawa dokumen, berita acara yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat” jelasnya
Lebih lanjut, ia mengingatkan mudah-mudahan peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semuanya sehingga kedepan tidak ada lagi hal-hal yang bisa memicu konflik di masyarakat
“Kami selaku tim kuasa hukum tetap mengedepankan asas restorative justice, karena metode ini merupakan upaya penegak hukum dalam mencari jalan bagaimana cara menghentikan potensi terjadinya konflik di masyarakat” kata Amir, minggu (14/8/22)
Sementara itu, Kanit PPA Polres Konawe Ipda Ni Kade Karmiati, SH yang di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa perkara atas dugaan asusila di desa uelawu belum ada pencabutan laporan dari pihak pelapor melalui pendamping hukumnya pasca prosesi penyelesaian secara adat istiadat.
“kami di unit PPA masih menunggu pelapor untuk melakukan pencabutan laporannya, karena semua dokumen yang dilaksanakan secara adat kami butuhkan untuk kelengkapan berkas yang selanjutnya kami laporkan kepada pimpinan dan putusan tetap ada pada pimpinan” jelasnya
Laporan : Helni setyawan