Terkait Konflik Agraria, LSM SIMAKLAH Desak Tim Terpadu Lintas Instansi Segera Bekerja.

Tajukperistiwa.com, Konawe – Ketua LSM Simpul masyarakat anti korupsi dan pemantauan lingkungan hidup (Simaklah), Imran Leru mendesak Tim gabungan terpadu lintas instansi prov sultra Untuk segera bekerja menyelesaikan konflik agraria dan persoalan hukum lainnya, mengingat banyaknya persoalan terkait konflik agraria khsusnya di kecamatan asinua akibat pemegang amanah negara yang bekerja tidak sesuai dengan perintah perundang-undangan, Senin (3/9/22)

banner 728x90

“Hampir lengkap ragam persoalan konflik agraria di kecamatan asinua, mulai dari dugaan munculnya sertifikat di kawasan hutan, sertifikat yang tumpang tindih, tanah masyarakat yang diam-diam sudah di sertifikatkan, pengalihan penguasaan hak atas tanah untuk kantor camat asinua yang telah habis terbagi tanpa di ketahui rumpun keluarga tangganano.  Belum lagi kasus SKT yang diduga di komersialisasikan” kata Imran melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada awak media

Lanjut, kata dia (Imran) yang lebih ironis adalah terakit pengaduan  publik perihal penolakan penerbitan sertifikat pada tgl 6 mei 2021 dan  di dobel pengaduannya oleh DPN LPPNR, pada tgl 7 Maret 2022.

“Anehnya bukannya menyelesaikan persoalan yang diadukan, tapi yang ada adalah penerbitan sertifikat dan tak hanya itu, yang lebih aneh lagi di belakang hari bidang tanah yang berkonflik tersebut diketahui pemilik sertifikatnya salah satunya adalah oknum BPN, Inikan rancu dan sangat tidak etis, seperti memanfaatkan konflik”ujarnya

Pria yang biasa disapa Imran juga menjelaskan bahwa akibat dari konflik agraria pada akhirnya akan mendegradasi harmonisasi hubungan masyarakat lokal yang selama ini terjaga dan kalau persoalan ini hanya di biarkan, tidak menutup  kemungkinan akan bermuara ke distorsi publik. olehnya itu bahwa proses identifikasi lahan (pemutakhiran data) yang merupakan kegiatan dihilir sebaiknya di identifikasi ulang mengingat salah satu patron ganti untung adalah sertifikat, sedangkan sertifikat ini banyak yg terbit inprosedural (mengklaim lahan orang lain), setelah tuntas di identifikasi lahan (data sudah valid) baru lanjut di kegiatan hulu (pembangunan).

Ia menyampaikan Konflik agraria di kecamatan asinua penyelesaiannya jgn di tunda – tunda, disana sedang terjadi pembodohan, di sana ada pengklaiman kawasan hutan, diduga ada proses jual beli dan pengingkaran hak negara.

” Kami menduga ada proses jual beli kawasan hutan dan kuat dugaan telah terbit sejumlah ribuan SKT di bidang kawasan hutan, demi tiga lembar uang merah kita menutup mata dan menerbitkan SKT, inikan memberikan legitimasi kepada orang lain untuk merambah hutan” ungkapnya

Menurutnya, dengan terbentunya tim terpadu yang beranggotakan kejaksaan tinggi, kepolisian daerah, kanwil pertanahan, kehutanan prov, balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) kendari, PUPR Prov, dan BWS wilayah sungai IV kendari. diharapkan segera bekerja secara profesional, jujur dan akuntabel sehingga persoalan terkait konflik agraria dan persoalan lainnya di kecamatan asinua dapat cepat di tuntaskan.

” Segera tuntaskan konflik agraria di sana, segera tangkap dan penjarakan para pelaku penjual kawasan hutan, tangkap juga pihak-pihak yang telah menerbitkan SKT dan sertifikat yg inprosedural, merekalah pelaku yg membuat keresahan warga”. Tegasnya

Laporan ; Helni Setyawan