Dit Pol Airud Polda Sultra Kembali Amankan Nelayan Asal Konawe Di Perairan Wawobungi

Tajukperistiwa.com, Konawe – Tim Subsatgas Polairud Polda Sultra kembali mengamankan nelayan di Perairan Desa Wawobungi kecamatan lalonggasumeeto kabupaten konawe yang diduga hendak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Handak (Bom Ikan), Selasa (22/11/22)

banner 728x90

KR (34) merupakan warga Desa Wawobungi kecamatan lalonggasumeeto yang diamankan oleh Subsatgas Polairud Polda Sultra melalui operasi Sikat Anoa tahun 2022

Diketahui, Operasi Sikat Anoa yang dilaksanakan tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 1397 / X / OPS.1.3. / 2022 Tanggal 31 Oktober 2022 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi SIKAT ANOA 2022

Kasubsatgas Polairud Polda Sultra, Ipda Ismail mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana bom ikan yang dilakukan oleh KR (34) berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat, sehingga Tim Ops Sikat Anoa bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut

“Tim Ops Sikat Anoa Polairud gerak cepat lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah kapal jolor warna Biru Hijau milik KR (34) yang berada di Desa Wawobungi dan menemukan 6 Botol Bahan peledak jenis bom ikan siap pakai” ujarnya

Tak sampai disitu, Tim Ops Sikat Anoa yang beranggotakan 11 orang melanjutkan pemeriksaan di dalam rumah terduga pelaku KR (34) dan juga kembali ditemukan sejumlah alat perakit bahan peledak jenis bom ikan.

Kata Ismail, barang bukti yang di amankan oleh Tim ops Sikat Anoa berupa 6 Buah Bom Ikan siap pakai, 1 Buah Kacamata Selam, 1 Buah Jolor warna Biru Hijau dan 1 Buah alat Penumbuk

“selama Tim Operasi Sikat Anoa Polairud Polda Sultra melakukan operasi di wilayah perairan konawe terkait tindak pidana handak (Bom ikan), telah mengamankan dua nelayan asal kecamatan soropia dan kecamatan lalonggasumeeto” ungkapnya

Ia juga mengatakan, saat ini terduga pelaku KR (34) dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.

“terduga pelaku KR (34) di duga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya dua-puluh tahun” tutupnya

Diinformasikan, Tim Ops Sikat Anoa Subsatgas Polairud Polda Sultra juga telah mengamankan nelayan asal desa bajo indah kecamatan soropia kabupaten konawe pada tanggal 11 november 2022 lalu dengan tindak pidana handak (Bom Ikan)

Laporan : Helni Setyawan