Diduga Serobot Lahan Masyarakat Di Lasusua Kolut, Peptam Sultra Minta Polri Periksa Direktur PT. RJL

Tajukperistiwa.com, Sultra – Mahasiswa Jakarta Asal Sulawesi Tenggara Yang tergabung Dalam Lembaga Pemuda Peduli Tambang Sulawesi Tenggara (Peptam Sultra) Kembali Menggelar Aksi Demonstrasi Di Mabes polri Dan ESDM RI.

banner 728x90

Aksi demonstrasi tersebut kembali di gelar akibat aktifitas perusahaan tambang PT. Riota Jaya Lestari (RJL) Kecamatan Lasusua kabupaten Kolaka Utara Sulawesi tenggara diduga Menyerobot Lahan masyarakat bahkan pihak perusahaan juga di duga belum membayar lahan milik masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal maupun vertical

Ketua Umum Peptam Sultra Irjal Ridwan melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada awak media ini, kamis (1/12/22) Mengatakan Bahwa PT. Riota Jaya Lestari diduga melakukan aktifitas pertambangan di Tanah masyarakat Yang belum juga Dibayar.

Tak Hanya itu, Perusahaan PT. Riota Jaya Lestari diduga kuat telah mengizinkan salah satu perusahaan dalam hal ini PT. Aura Crusher Indo (ACI) Melakukan Aktifitas Pertambangan Didalam Izin usaha Pertambangan (IUP) PT.RJL tanpa mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP) bahkan menggunakan Jetty Tanpa Mengantongi izin yang Lengkap

“Seharusnya Pihak PT.RJL tidak memberikan izin kepada Pihak PT. ACI untuk melakukan aktivitas didalam IUP nya karna kami menduga belum memenuhi izin yang lengkap dan itu sangat melanggar UU minerba” tegasnya

Irjal begitu panggilan akrabnya meminta kepada pihak Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Riota Jaya Lestari dan kami juga Menekankan kepada Pihak kementerian ESDM RI Untuk menunda RKAB PT. RJL hingga permasalahan Yang diduga di lakukan oleh PT. RJL itu di tuntaskan.

Menurutnya, aktifitas Penambangan PT.RJL dilahan masyarakat diduga kuat ada oknum kepolisian yang bertugas di Polres Kolaka Utara membekingi dari pada aktifitas tersebut dan ini ulah dari Kapolda Sultra yang di nilai melakukan pembiaran terhadap anggotanya ikut terlibat dalam kasus Tambang.

“kami berharap Pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes polri) Untuk segera Memanggil Dan memeriksa Direktur PT.Riota Jaya Lestari (RJL) dan segera Mengevaluasi Kinerja Kapolda Sultra yang dinilai Membiarkan Penambang Ilegal terus menerus Beraktivitas tanpa izin yang lengkap” tutupnya

Sampai berita ini di tayangkan, awak media tajukperistiwa masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait yang bertanggungjawab atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat di kecamatan lasusua serta dugaan keterlibatan oknum kepolisian.

Laporan : Helni Setyawan