Tajukperistiwa.com, Konawe – Pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan Wawonggole – Palarahi kecawatan wonggeduku – wawotobi kabupaten konawe yang dikerjakan oleh CV. Dwi Karya Bakti terancam putus kontrak, selasa (17/1/23)
Proyek pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan Wawonggole – Palarahi tersebut dilaksanakan selama 150 hari kalender dari tanggal 21 juli – 17 desember 2022 sepanjang 3,3 Km dengan nilai kontrak sebesar Rp Rp 5.594.208.000
Proyek miliaran rupiah yang dikerjakan oleh CV. Dwi Karya Bakti bersumber dari dana APBD Kabupaten Konawe tahun 2022 dan telah melebihi target penyelesaiannya sesuai dengan kontrak kerja
Informasi yang di himpun oleh awak media ini, bahwa pihak CV. Dwi Karya Bakti telah melakukan adendum denda atau perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari kalender, artinya progress pengerjaan pengaspalan sepanjang 3,3 KM tersebut jika di hitung berdasarkan hari ini, maka waktu penyelesaian pengaspalannya masih tersisa 20 hari lagi
Asmar selaku coordinator lapangan pengawasan Pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan Wawonggole – Palarahi dinas PUPR Konawe mengatakan bahwa pihak CV. Dwi Karya Bakti telah melakukan adendum kontrak atau addendum denda selama 50 hari
Ia juga mengatakan bahwa masih tersisa 20 hari lagi proses penyelesaian pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan Wawonggole – Palarahi, sementara pekerjaan yang belum diselesaikan adalah proses pengaspalannya dan bahu jalan atau bangunan pelengkapnya
“ini kan addendum denda yang diajukan, jadi kapan dia tidak cepat selesaikan maka dendanya terus berjalan, misalnya kalau pencairannya sudah satu miliar maka dendanya perhari sebanyak 1 juta sementara yang baru di cairkan kurang lebih sudah 26 persen” jelasnya
Menurutnya, jika selama 50 hari kalender atas pemberian kesempatan (addendum) yang diberikan tidak diselesaikan oleh pihak kontraktor, maka harus putus kontrak
Semenatara itu, Hendra selaku pelaksana proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Wawonggole – Palarahi mengatakan sudah melakukan pengajuan addendum kontrak (addendum denda) dengan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender namun yang di setujui hanya 50 hari kalender
“terkait denda, itu sudah resiko karena semua pekerjaan pasti beresiko, tapi tetap kita kerjakan dan dalam waktu dekat ini kita akan aspal” jelasnya
Kata Hendra, alasan pengajuan addendum kontrak dengan perpanjangan pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan Wawonggole – Palarahi adalah karena kebutuhan aspal khususnya di Sulawesi tenggara sangat sulit akibat cuaca dan semua kabupaten/kota di sultra aspal pasti terlambat serta harga bahan yang naik semua seperti kreser dan batu pecah
Laporan : Helni Setyawan