Terpilih Sebagai Anggota BPD, Kades Ulu Lakara : BPD Harus Bersinergi Dan Berkolaborasi Dengan Pemerintah Desa

Tajukperistiwa.com, Konawe Selatan – Masyarakat Desa Ulu Lakara Kecamatan Palangga Selatan salurkan hak suaranya dalam pemilihan langsung anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2023-2029 yang digelar di Balai Desa Ulu Lakara, Sabtu (11/2/23)

banner 728x90

Pemilihan langsung tersebut, dalam rangka pengisian Anggota BPD periode 2023-2029, dengan tahapan dan mekanisme yang telah disepakati bersama Calon Anggota BPD dan Panitia Pengisian Anggota BPD

Ketua Panitia Pengisian BPD Herlin, S.Pd mengatakan bahwa calon anggota BPD Desa Ulu Lakara merupakan keterwakilan Dusun, syarat dan ketentuannya sesuai dengan Regulasi Permendagri 110 tahun 2016

“pemilihan langsung anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ulu Lakara dilakukan secara Terbuka, Bebas, Jujur dan Adil” Ujarnya

Sementara itu, Kepala Desa Ulu Lakara, Yusman menambahkan bahwa 10 calon anggota Badan Permusyawaratan Desa 9BPD) mengikuti pemilihan langsung, diantaranya 8 orang laki-laki dan 2 Orang perempuan

“sebanyak 8 orang yang akan di angkat sebagai anggota BPD Masa Bakti 2023-2029, diantaranya 5 orang merupakan hasil perolehan suara terbanyak ditambah dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) Sebanyak 3 orang”jelasnya

Ia berharap Calon Anggota BPD terpilih agar bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa, sesuai dengan Tupoksi masing-masing dalam melaksanakan tugas dan amanah dengan baik serta dapat menyuarakan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan  yang berlaku

“Terimakasih kepada Panitia Pengisian BPD, Peserta, Pemilih dan semua masyarakat yang telah antusias dan peduli dalam mensukseskan Kegiatan ini, serta ucapan selamat kepada anggota BPD terpilih, semoga dapat bersinergi dan melakukan akselerasi dalam membangun dan memajukan Desa Ulu lakara kearah yang lebih baik”. Tutup Yusman.

Adapun calon anggota BPD Periode 2023 -2029  terpilih hasil pemilihan langsung adalah sebagai Berikut :

1. Akbar, S.Pd = 66

2. Nasrudin, S.Sos =65

3. Akbar Abdul Asis =52

4. Made Ali = 51

5. Kasman, S.Pd = 49

Sedangkan Pengganti Antar Waktu (PAW) :

1. Nina, S.Pd.I = 34

2. Nurdiana, S.Pd = 27

3. Ebit Lismanan, A.Me.Com = 15

Laporan : Isman Jaya