Tajukperistiwa.com, Kendari – Putusan Mahkamah Agung RI (MA) perintahkan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara hentikan segala aktivitas pertambangan. Namun putusan tersebut terkesan diabaikan, bahkan salah satu perusahaan tambang PT. GKP diduga masih leluasa melakukan aktifitas pertambangan.
Hal ini diungkapkan Sekjen Eksternal PC PMII Kendari, Muh. Akbar melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada media ini, Jumat (10/3/23) malam
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Keputusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 pada 28 Desember lalu. Perintah Mahkamah Agung sudah sangat jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan diminta untuk merevisi Peraturan Daerah tentang RTRW Konkep 2/2021.
“Putusan itu jelas, tidak ada multitafsir. Dengan putusan hukum ini, Perda RTRW Konkep itu sudah tak memiliki kekuatan hukum, sehingga Bupati Konkep dan DPRD Konkep diperintahkan merevisi Perda RTRW Konkep 2/2021 tersebut” Jelasnya
Menurutnya, kalaupun Pemerintah Daerah tak merevisi Perda tersebut, maka ketentuannya tetap berstatus ilegal.
“Aktifitas Pertambangan tidak boleh ada, karena Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah sangat jelas memerintahkan Pemerintah Konawe Kepulauan (Konkep) untuk tidak menjadikan pulau kecil Wawonii sebagai kawasan pertambangan” Ujarnya
Atas putusan tersebut, Pemerintah Konkep pun diminta segera menjalankan putusan Mahkamah Agung dan menghentikan segala aktivitas pertambangan.
Kata Pria yang biasa disapa Akbar bahwa Mahkamah Agung memutuskan, pasal dalam Perda RTRW Konkep 2/2021 itu bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau diubah ke UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Menurut Pendapat Mahkamah Agung, obyek permohonan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, sehingga Perda RTRW Konkep 2/2021 juga dinyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat” Kata Akbar
Akbar menegaskan, Kalau Mahkama Agung sudah Ketuk Palu dan memutuskan Untuk Merevisi dan Meniadakan adanya aktifitas Pertambangan di Konkep Maka Lazimnya PT. GKP itu Sendiri Harus Segera Angkat Kaki.
Ia juga mengatakan bahwa kalaupun Ada Upaya Hukum Selanjutnya, Maka Aktivitas Pertambangan dihentikan sementara karena Proses Hukum Masih Berjalan, Tapi Faktanya PT.GKP diduga Masih melakukan upaya penyerobotan lahan, Pengrusakan Lingkungan, Pencemaran Sumber Kehidupan, Air,Kebun, dan Lahan Warga.
“Inikan Aneh, Jangan Sampai Menjadi Pelajaran Hukum yang Cacat dan Menjadi Pembodohan, Ada apakah dengan PT. GKP ini ? Sehingga dari 2019 yang Lalu sampai Saat ini Belum Pernah Selesai ? Kebal Hukum ? Atau Negara Takut Pada Pangusaha ? Atau Jangan Sampai Pemerintah Dalam Kuasa Pengusaha ? “ Kata Akbar yang merasa aneh
Kalau Pemerintah Tidak Lagi Mampu Menyelesaikan Kasus Wawonii, Maka Kami Dari Pengurus PC PMII Kendari sangat mengecam atas situasi tersebut dan akan segera melakukan upaya-upaya perlawanan demi kesejahteraan dan kemerdekaan masyarakat Wawonii.
Laporan : Helni Setyawan