Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Uepai Konawe Di Tangkap Polisi

Tajukperistiwa,com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Konawe berhasil mengamankan seorang mahasiswa asal Kelurahan Uepai Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara AAD (25) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 12.21 gram, Selasa (13/6/23)

banner 728x90

Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika AAD (25) tersebut merupakan upaya Polres Konawe dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Iptu Asryadi, S.Sos mengatakan bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu di Kelurahan Ambekaeri.

Kata Asryadi begitu sapaan akrabnya, atas inforamasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pembututan.

Hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AAD (25) di depan Posyandu Kelurahan Ambekaeri pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 Wita

“Saat dilakukan penggeledahan badan, barang bukti yang telah disebutkan sebelumnya ditemukan di dalam kepemilikan pelaku” katanya

Dalam operasi ini, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12.21 gram yang diduga dimiliki oleh pelaku. Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut” Ujarnya

Atas perbuatannya, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu AAD (25) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Laporan : Helni Setyawan