Tajukperistiwa.com, Konawe Utara – Bupati Konawe Utara Sulawesi Tenggara, H. Ruksamin yang didampingi Wakil Bupati, H. Abuhaera Serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang realisasi APBD Tahun 2022 kepada DPRD Konawe Utara untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda, Rabu (14/6/23)
Rapat Paripurna penyerahan dokumen Ranperda tersebut yang digelar di Aula DPRD Konawe Utara turut dihadiri Forkopimda dan Para Pimpinan OPD
Dalam sambutannya, H. Ruksamin menyampaikan rasa syukurnya terhadap APBD Konawe Utara yang setiap tahunnya terus meningkat
“Syukur Alhamdulillah, APBD Kabupaten Konawe Utara terus meningkat dari tahun ke tahun” Kata pria yang biasa disapa Sam ini
Selain itu, Bupati dua periode ini juga menuturkan bahwa di Periode pertama ia diberikan amanah oleh masyarakat sebagai Bupati Tahun 2016 silam, APBD Kabupaten Konawe Utara hanya kurang lebih 600 Miliar bahkan mengalami Defisit hingga 300 Miliar
Namun dengan kerja keras, tahun 2017 hingga 2022 Pemerintah Daerah Konawe Utara secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK
“Atas upaya bersama, Tahun 2023 ini APBD Konawe Utara telah ditetapkan berada di angka 1,6 triliun, artinya kita mengalami surplus” Katanya
Untuk itu, Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara atas dukungan dan atensinya terhadap pembangunan daerah.
“Terima kasih pula kepada Unsur Pimpinan Perangkat Daerah dalam menjalani berbagai program pemerintah daerah sesuai tupoksi masing-masing” Tutupnya
Laporan : Helni Setyawan