Dukung Program 100 Hari Kerja Pj Bupati, DP3A Konawe Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Routa

Tajukperistiwa.com, Konawe – Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Pj Bupati Konawe, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Balai Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Jumat (20/10/23)

banner 728x90

Dalam acara sosialisasi ini, merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Konawe melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menekan angka stunting khususnya di Kecamatan Routa

Kegiatan sosialisasi tersebut juga turut dihadiri langsung Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Noor Jannah, ST., M.Si,

Tak hanya itu, acara tersebut juga turut dihadiri Forkopimda, Pimpinan OPD yang sempat hadir,  Kepala Bulog Konawe, Abdan Jarmin, Camat Routa, Kapolsek Routa, Iptu Imam S, Kepala Desa Lalomerui, Taksir Unggahi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe, Noor Jannah, ST.,M.Si, menjelaskan pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak. Ia mengatakan bahwa Perkawinan anak merupakan salah satu penyebab utama stunting. Oleh karena itu, Dinas kami berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan anak dan dampaknya terhadap kesehatan dan perkembangan anak.

Kata Noor begitu sapaan akrabnya, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi peserta tentang dampak negatif perkawinan anak, seperti risiko kesehatan, pendidikan, serta sosial yang dihadapi oleh anak-anak yang menikah dalam usia dini.

Selain itu, peserta juga diberikan informasi tentang upaya pencegahan perkawinan anak melalui peraturan perundang-undangan yang ada dan peran masyarakat dalam mendukung upaya ini.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Konawe tumbuh dengan baik, sehat, dan memiliki masa depan yang cerah. Untuk itu, pencegahan perkawinan anak adalah langkah awal yang sangat penting,” ujarnya.

Tak hanya itu, mantan Kadis PUPR Konawe ini mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program 100 hari Pj Bupati Konawe

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Wiwin S.ST, M.Kes menambahkan bahwa pernikahan dini atau pernikahan usia anak dapat memberikan dampak yang buruk bagi perkawinan itu sendiri

Menurutnya, dampak dari pernikahan usia anak tersebut diantaranya adalah anak yang menikah dibawah usia 18 tahun lebih rentan menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dibandingkan dengan mereka yang menikah setelah usia 18 tahun

Dampak selanjutnya adalah terjadinya stereotype atau pelabelan terhadap pasangan usia anak, alat reproduksi perempuan yang belum siap sehingga berpotensi menimbulkan kehamilan yang beresiko (perdarahan) yang menyebabkan terjadinya kematian, anak yang dilahirkan berpotensi stunting, kemiskinan, berpotensi terjadinya KDRT, terjadinya putus sekolah dan lain sebagainya

“Indonesia adalah negara dengan angka perkawinan anak tertinggi kedelapan di dunia. Satu dari sembilan  perempuan menikah di bawah 18 tahun” Katanya

Terakhir, ia berharap agar pernikahan anak baik anak perempuan maupun anak laki-laki tidak terjadi sesuai dengan undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Laporan : Helni Setyawan