Tajukperistiwa.com, Konawe – Perempuan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) MA (34) asal Desa Baruga, Kecamatan Ueepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara berhasil dipulangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) setelah kurang lebih satu bulan berada di Ibu Kota Jakarta.
Pemulangan Perempuan Korban TPPO asal Konawe tersebut sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh Polda Metrojaya disalah satu rumah kontrakan di Jakarta Timur bersama yang lainnya dan diserahkan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk ditindaklanjuti
Diketahui, Perempuan Korban TPPO tersebut selama di Ibu Kota Jakarta difasilitasi oleh agen penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ilegal dengan negara tujuan Arab Saudi bersama dengan calon TKW lainnya yang berasal dari daerah-daerah yang ada di indonesia, salah satunya ada yang berasal dari Kabupaten Konawe Selatan
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Konawe, Arifuddin Aboekasim, SE., M.Si menyampaikan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan suatu kejahatan yang luar biasa.
persoalan yang menimpa MA (34) sebagai korban TPPO merupakan gambaran nyata khususnya di Kabupaten Konawe agar perkara tersebut menjadi perhatian bersama, sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi kepada warga Konawe
“Korban TPPO sangat rentan dialami oleh perempuan disektor ketenagakerjaan terutama perempuan yang ingin bekerja di Luar Negeri sebagai TKW dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi keluarganya” kata Ariffudin kepada media ini, Jumat (27/10/23) malam
Beberapa hal yang perlu diperhatikan secara bersama agar semua lintas sector khususnya di Kabupaten Konawe baik Pemerintah, NGO, masyarakat untuk memantau masalah perekrutan tenaga kerja terutama tenaga kerja perempuan
“saya berharap instansi yang berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja ini untuk lebih optimal dalam pengawasan terkait perekrutan tenaga kerja dengan tujuan luar negeri. Kalau pengawasan tentang pelaksanaan perekrutan tenaga kerja tersebut semakin optimal, maka akan terminimalisir lembaga-lembaga yang berkompeten untuk merekrut tenaga kerja wanita (TKW) yang betul-betul resmi dan dapat dipertanggungjawabkan” Jelasnya
Ia juga berharap kepada instansi terkait, berkaitan dengan keberadaaan korban TPPO, MA (34) yang sudah kembali berkumpul dengan keluarganya agar memberikan perhatian pasca pemulangannya
“pasca pemulangan korban TPPO ini, Pemerintah Daerah harus hadir terutama OPD terkait untuk memberikan perhatian agar MA (34) bisa mandiri, dalam artian bagaimana dia di bimbing dan dibina, sehingga ia memperoleh keahlian untuk bisa menghasilkan pendapatan bagi keluarganya atau Reintegrasi social pasca pemulangannya” Ujarnya
Menurutnya, bukan berarti MA (34) ini sudah bersama dengan keluarganya dan persoalannya sudah selesai, melainkan Pemerintah juga harus hadir untuk memikirkan bagaimana ia bisa hidup serta menyekolahkan anaknya dan lain sebagainya
“kedepan, lembaga-lembaga pemerintahan yang menangani tenaga kerja terutama perekrutan tenaga kerja wanita dengan tujuan luar negeri agar lebih optimal dalam pelaksanaan pengawasan PJTKI” Ujarnya
Arif begitu sapaan akrabya, jika pengawasan PJTKI sudah optimal dan terintegrasi mulai dari Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Pusat, maka akan terjadi deteksi dini tentang perekrutan ketenagakerjaan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan serta proses pendataan para pencari kerja melalui kartu pencari kerja dapat terdata dengan baik
Diinformasikan, DP3A Konawe menjemput perempuan korban TPPO asal konawe, Kamis (26/10/23) kemarin, dari Bandara Halu Oleo menuju kediamannya di Desa Baruga dan diterima oleh Polres Konawe, Sekdes Baruga dan Keluarga Korban
Laporan : Helni Setyawan