Tajukperistiwa.com, Kolaka Utara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tidak melanggar konstitusi, jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256.
Hal ini diungkapkan Ketua DPD FKBPPPN Kolaka Utara, Awaludin kepada media ini, minggu (12/11/23)
“Kami mengharapkan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang-undangan” Katanya
Kata Awaludin, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Ia menjelaskan, berdasarkan Kepmenpan-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS di bawah UU No.23 Tahun 2014,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, regulasi itu menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP atau Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Pol PP.
“Dengan adanya statement Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan-RB, Agus Yudi Wicaksono sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut pria yang biasa disapa Awal, statement Plt asisten Deputi Manajemen sangat disayangkan apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan-RB tersebut di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, di Aula Marina hotel Kisaran, Jum’at (10/11/2023) kemarin, bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar honorer Satpol-PP datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS.
“Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan-RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU, Menpan RB wajib memperhatikan UU No 23 Tahun 2014 pasal 256 itu saja,” jelasnya
Atas statement Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan-RB, maka anggota FKBPPPN Kolaka Utara bakal ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk mengikuti aksi damai dalam waktu dekat
Laporan : Jumran Jumadi