Tinjau Langsung Lokasi Sengketa Lahan Persawahan Di Desa Tawamelewe Konawe, Pj Bupati Bakal Bentuk Tim

Tajukperistiwa.com, Konawe – Penjabat Bupati (Pj Bupati) Konawe, Harmin Ramba, melakukan tinjauan langsung ke lokasi sengketa lahan persawahan kurang lebih 500 hektar di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Jum’at (24/11/23) sore

banner 728x90

Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba tiba di Desa Tawamelewe sore ini, didampingi oleh Sekda Konawe, Ferdinand Sapaan, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, Pimpinan OPD dan Asisten I Lingkup Pemda Konawe, Sejumlah Anggota DPRD Konawe serta Camat Ueepai

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mencari solusi terbaik terkait sengketa lahan persawahan yang telah berlangsung cukup lama dengan melibatkan sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut

Kehadiran Pj Bupati di Desa Tawamelewe sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sengketa lahan persawahan yang dapat mengganggu ketentraman dan keharmonisan masyarakat setempat.

Menyikapi terkait kesalahpahaman kepemilikan lahan persawahan di Desa Tawamelewe, Pj Bupati Konawe menyampaikan bahwa pihaknya sebagai Pemerintah Daerah memfasilitasi persoalan ini, agar lahan itu yang memiliki hak dikembalikan kepada yang berhak

“yang merasa mempunyai hak namun tidak memiliki alas hak, kan ada proses hukum. Tidak boleh melakukan tindakan-tindakan di luar hukum, karena negara kita negara hukum” Ujarnya

Kata Harmin begitu sapaan akrabnya, persoalan kesalahpahaman kepemilikan lahan persawahan tersebut akan di selesaikan secara seadil-adilnya

“saya meminta kepada masyarakat Desa Tawamelewe dan semua pihak-pihak terkait, agar tidak melakukan tindakan-tindakan sebelum ada penyelesaian.  Percayakan kepada saya selaku pimpinan daerah untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan professional” pintahnya

Selain itu, Pj Bupati meminta kepada warga yang mengklaim lahan persawahan tersebut untuk sementara tidak melakukan aktivitas. 

“saya minta kepada warga yang mengklaim lahan tersebut kalau sudah terlanjur ditanami padi dan sudah mendekati panen silahkan untuk diselesaikan dulu.  Namun jika sudah selesai dipanen, maka tidak ada lagi aktivitas penanaman padi dilahan sengketa hingga persoalan ini selesai” Katanya

Lanjut, untuk rumah milik warga yang mengklaim lahan persawahan tersebut tepat berada ditengah jalan, Pj Bupati mengingatkan sebelum tanggal 1 Desember 2023 rumah tersebut sudah harus di bongkar

“inshaa allah, kita akan bentuk tim untuk menyelesaikan persoalan kesalahpahaman lahan persawahan ini dan saya pastikan tidak ada yang dirugikan” tutupnya

Diketahui, baru-baru ini, Pj Bupati telah mengeluarkan instruksi tentang status lahan sengketa di Desa Tawamele dengan tujuan untuk menghindari konflik yang lebih jauh serta untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat

Laporan : Helni Setyawan