Tajukperistiwa.Com – Konawe Selatan, Masyarakat Kelurahan Lalowaru dan Desa Puasana, Kecamatan Moramo Utara, dengan tegas menolak Keras klaim yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Adil Sultra yang mengaku merupakan Kuasa Hukum dari masyarakat pemukim pasir putih Kelurahan Lalowaru Dan Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara. Minggu (17\3\2024)
Diketahui Reaksi Masyarakat Kelurahan Lalowaru Dan Desa Puasana dipicu dengan adanya selebaran Surat Penyampaian yang ditujukan kepada Kapolsek Moramo Utara tertanggal 13 Maret 2024 perihal Penyampaian. Surat Penyampaian memuat pernyataan Klaim LBH Permata Adil Sultra merupakan Kuasa Hukum dari Masyarakat pemukim pasir putih kelurahan Lalowaru dan Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara.
Dalam Musyawarah Masyarakat dan konferensi pers yang digelar di Balai Kelurahan Lalowaru Minggu Malam, perwakilan masyarakat dari dua wilayah tersebut menyampaikan keberatannya atas pernyataan LBH Permata Adil Sultra yang disebut-sebut sebagai pengacara mereka tanpa adanya konsultasi atau persetujuan sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa LBH Permata Adil Sultra tidak memiliki otoritas untuk mengklaim perwakilan mereka.
Musyawarah Masyarakat yang diikuti seluruh ahli waris Pemukim Pasir Putih yang berjumlah tiga puluh lima orang sesuai daftar Hadir, menyepakati dan menetapkan beberapa Hal diantaranya adalah berkomitmen yang kuat dan Solid untuk bersatu sesama ahliwaris pemukim pasir putih dan melahirkan Surat pernyataan resmi penolakan LBH Permata adil Sultra dalam Urusan pasir putih, penandatandatangan diatas baliho penolakan yang nantinya akan dipasang di areal lokasi sengketa, menyuarakan pernyataan sikap resmi di Kantor Polsek Moramo utara.
Salah satu Tokoh Masyarakat sekaligus Ahliwaris Masyarakat Pasir putih Bapak Julia mewakili seluruh ahliwaris mengatakan kepada Awak media bahwa Masyarakat Kelurahan Lalowaru dan Desa puasana tidak pernah di fasilitasi ataupun berkomitmen melimpahkan kuasa hukum kepada lembaga manapun baik secara kelompok ataupun perorangan dalam urusan pasir putih, urusan pasir putih telah dikembalikan pengurusanya kepada pemerintah setempat dalam hal ini Kelurahan Lalowaru sesuai dengan rekomendasi Polsek Moramo Utara pada waktu yang lalu.
“Tentu kami ahliwaris menolak, atau tidak menginginkan Lembaga Bantuan Hukum dari manapun juga, kami menginginkan pemerintah untuk mengurusi semua ini, tidak perlu dan kami tidak butuh LBH. Kami tidak sedang berperkara Hukum, kami ahli waris kamipun yang akan berurusan dengan pihak-pihak manapun juga, kami menolak dengan keras” tegasnya.
Lebih lanjut pernyataan tersebut juga diikuti oleh seluruh masyarakat yang hadir, dengan penolakan keras terhadap klaim yang dibuat oleh LBH Permata Adil Sultra, yang dinilai tidak mewakili kepentingan sebenarnya dari masyarakat setempat. Warga Puasana dan Lalowaru menegaskan bahwa mereka memiliki mekanisme internal, Jika ada permasalahan dan kepentingan mereka secara kekeluargaan, dan tidak membutuhkan bantuan dari pihak luar yang tidak terkait.
Sementara itu, LBH Permata Adil Sultra belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan ini (alamat dan Nomor kontak belum ada pada awak media). Namun, penolakan keras dari masyarakat setempat menunjukkan pentingnya keterlibatan dan representasi yang sesuai dalam penyelesaian permasalahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Laporan; Anditenrie.