Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polres Koltim Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Di Kolut

Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur || Diduga rudapaksa anak dibawah umur, Tim Rajawali Polres Kolaka Timur berhasil meringkus terduga pelaku rudapaksa (MNA), di Desa Rante Limbong Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, selasa (26/3/24)

banner 728x90

Penangkapan Tim Rajawali yang dipimpin Ipda Ramadhan, SH ini terhadap terduga pelaku rudapaksa MNA tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/06/IIISPKT/ Polres Kolaka Timur/ Polda Sultra, tanggal 25 Maret 2024

Ipda Ramadhan, SH kepada media ini mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku MNA ini berdasarkan laporan orang tua korban rudapaksa AI (16), usai menerima informasi dari tetangganya sendiri terkait perihal dugaan rudapaksa yang dilakukan MNA

“dugaan tindak pidana rudapaksa anak dibawa umur yang dilakukan oleh MNA terhadap AI terjadi Tirawuta pada tanggal 11 Maret 2024 lalu” katanya

Ia juga mengatakan bahwa terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur (MNA) ini kami tangkap di Lasusua, Kolaka Utara

Saat ini, MNA sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Kolaka Timur guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku MNA diancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak

Laporan : Redaksi