Masyarakat Desa Wawatu dan Matawawatu Mengukir Sejarah Baru.

Tajukperistiwa.Com – Konawe Selatan, Setelah menanti selama 10 tahun, masyarakat Desa Wawatu dan Matawawatu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya mengukir sejarah baru dengan menetapkan titik batas desa serta ditandainya dengan berakhirnya polemik batas administratif Desa. kedua desa tersebut resmi menetapkan batas administratif mereka, yang sebelumnya  tidak kunjung mendapatkan kepastian secara Hukum, Senin(11/3/2023).

Musyawarah Antar Desa yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Moramo Utara sesuai dengan surat undangan Camat Moramo Utara Tertanggal 8 Maret 2024 perihal Musyawarah mediasi Tapal batas Desa, digelar di Aula Mekohia Kantor Camat Moramo Utara yang di hadiri Kepala Dinas PMD Bapak Ambolaa,S.Sos.M.Si Mewakili Bupati Konawe Selatan, Kabag Pemerintahan Bapak Asmurdani tonga,SSTP.M.Si, Kapolsek Moramo utara diwakili Kanit Binmas Moramo utara Aiptu Jusri Harnokto, Danramil 1417-10 Moramo diwakili Danposramil Moramo Utara, Kepala Desa Wawatu Yanti dan kepala Desa Matawawatu Marsilan.ST serta Masing-Masing Tokoh Masyarakat kedua Desa. Untuk Menjamin bukti ketersediaan dokumentasi elektronik dan Publikasi. Musyawarah Berlangsung di liput media Tajukperistiwa.Com Partner Media informasi MORAMO UTARA secara Live Streaming dan Online berita.

banner 728x90
Ketgam; Kadis PMD mewakili Bupati Konsel, Membuka Ruang Musyawarah dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat untuk perbaikan/revisi Perbup 142/2023 tentang Peta Batas Desa Moramo Utara di Aula mekohia kantor Camat Moramo Utara.

Diketahui gelaran Musyawarah antar Desa dipicu dengan terbitnya Peraturan Bupati Konawe Selatan, Nomor 142 tahun 2023 tentang peta batas desa kecamatan Moramo Utara tertanggal 29 Desember 2023, dan adanya reaksi masyarakat Desa Wawatu yang menganggap Pemdes Matawawatu telah mencaplok Batas Desa Wawatu secara sepihak dengan menggunakan momen Lomba Desa. sehingga masyarakat Wawatu turun Menyuarakan aspirasinya menuntut Keadilan di tapal Batas Desa yang disengketakan, setelah Pemerintah Desa Matawawatu memasang Plank Batas Desa Sesuai petunjuk Perbup Nomor 142/2023, tanggal 6 Maret 2024 menjelang Penilaian Lomba Desa di Matawawatu Tanggal 7 Maret 2024.

Dihari yang sama, Sebelum Dilaksanakanya Musyawarah antar Desa, Camat Moramo Utara beserta Kepala Dinas PMD Konawe Selatan dan Kepala Desa di hadiri beberapa Tokoh Masyarakat kedua Desa dan Masyarakat Desa, Melakukan Kunjungan Lapangan ke Tapal Batas yang disengketakan, untuk melihat secara Jelas Titik Kordinat dimaksud juga sebagai Rujukan materi dalam penentuan saat Musyawarah nantinya.

Ketgam; Kepala Desa Wawatu dan Matawawatu dalam kesempatan peninjauan Lapangan Titik Kordinat Batas desa, bersama Kepala dinas PMD Konsel / Kabag.Pemerintahan dan Camat Moramo Utara.

Dalam pelaksanaan Musyawarah hujan interupsi untuk saling menyuarakan pendapat dari kedua tokoh Masyarakat Desa tidak dapat terbendung. mulai dari interupsi menyuarakan Sejarah Desa, sejarah pemerintahan, Sejarah Pemekaran Desa sampai Pada Kebijakan Strategis kepentingan lainya. Punardin.S.Ag tokoh Masyarakat Desa Wawatu mengatakan Saya menghimbau kepada semua Keluarga Matawawatu dan wawatu kita ini satu nenek moyang jika kita berkumpul hari ini disini hanya untuk mempersoalkan tapal batas, kita ini menjadi kaki tangan oligarki mereka yang panen duit kita yang panen masalah.

“Saya sangat terharu dengan bahasa Pak kadis bahwa Perbup itu adalah Produk Hukum tidak boleh dipersoalkan kecuali lewat PTUN, tapi ada kebesaran hati pak Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga untuk merevisi, ini yang harus kita sambut baik, ada makna yang tersirat bahwa kita diminta untuk bermusyawarah dengan Baik” Ucapnya.

Ketgam; Kabag.pemerintahan Konsel, Asmurdani Tonga.SSTP.M.Si, Menjelaskan titik kordinat via poto udara antara batas Desa wawatu dan Matawawatu sebelum dilakukan revisi Perbup.

Masrilan.ST Kepala Desa Matawawatu mengatakan kalau Pa’Punardin mempertaruhkan Sekdes terlama pa’Sanusi, saya ada testimoni pelaksana Desa Sanggula Pa’Johan, Pelaksana Desa Sejak pemekaran Wawatu dan Sanggula, kalau ini yang akan kita adu-adu seperti itu tidak akan ada selesainya.

“Soal tawaran Pa’Punardin diukur jalan PNPM jembatan dua Dibagi dua itu juga satu solusi, tetapi tentunya saya juga tidak bisa memutuskan sendiri tanpa bermusyawarah dengan Tokoh Saya” jelasnya.

Kepala dinas PMD Konawe Selatan Bapak Ambolaa,S.Sos.M.Si menjelaskna bahwa Dalam rangka merespon permasalahan yang ada di Kecamatan Moramo Utara terkhusus batas Desa sesuai Peraturan Bupati Nomor 142 tahun 2023, kami dari Dinas PMD Konawe Selatan bersama Bagian Pemerintahan, di perintahkan Bupati Konawe Selatan untuk segera menyelesaikan dan mendengar seluruh Aspirasi Tokoh-tokoh masyarakat, untuk dilakukan Revisi Peraturan Bupati 142/2023 yang telah terbit. sebelum Kabag pemerintahan berangkat ke jakarata dalam rangka penandatanganan Berita acara Batas Kabupaten/Kota yaitu Batas abeli dan Moramo Utara dan batas konda dengan baruga.

“sebelum ada tawaran dari pa’punardin sudah ada dalam benak pikiran saya, jadi saya harus bagi Dua itu, yang diperebutkan berapa meter kita harus bagi dua, dan tidak ada lagi aduan yang akan diakomodir setelah pembahasan ini, insyaallah setelah direvisi ini tidak akan lagi diakomodir, percaya pemerintah apa yang telah ditetapkan itulah yang harus kita jalankan”,Tegasnya.

Camat Moramo Utara Sartati Mokke,SE membeberkan bahwa jika kita melihat lagi kebelakang memang persoalan ini sudah berlarut-larut, bahkan dari tahun 2019 sampai tahun 2023 ketika kami menjabat proses ini kami tetap ikuti.

Ketgam; Camat Moramo Utara, Sartati Mokke.SE. memberikan keterangan terkait kesepakatan yang tidak mendapatkan respon dan Tanggapan pemenuhan data di Kabupaten oleh salah satu Pemerintah Desa sehingga dengan lahirnya Perbup tidak mewakili keinginan Masyarakat di satu Desa.

“Jadi tentunya pertemuan kita pada hari ini bukan saling ngotot-ngototan karna biar bagaimanapun juga ketika aturan itu belum mendapatkan titik terangnya ada proses mediasi yang masih bisa kita tempuh. Dengan terbitnya perbup tetapi tidak membawa dampak positif di dalam masyarakat, apa gunanya Perbup tersebut hadir, memang betul secara hukum terbitnya perbup tersebut mempunyai kekuatan hukum, tetapi kita ini masyarakat yang bisa menerima Ruang-ruang tertentu untuk bermusyawarah. Kesepakatan lewat berita acara antara pemerintah terdahulu pa’Sanu dan pa’Marsilan yang kami tandatangani bersama tidak diikuti dengan respon Permintaan data-data dari Pemerintah kabupten sebagai materi, kepada tokoh-tokoh masyarakat sehingga dalam penetapan Perbup ini Belum Pas sesuai dengan Keinginan masyarakat tertentu”,bebernya.

Setelah dilakukan diskusi mediasi mendengarkan Aspirasi kedua Masyarakat Desa dilanjutkan dengan Penayangan/Pembahasan Peta batas desa baru serta Disepakati titik Kordinat batas desa melalui Telaah yang cukup alot dan mendalam. kedua Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa serta disaksikan Pemerintah kabupten Konawe Selatan dan Camat Moramo Utara, menetapkan secara resmi melalui Musyawarah mufakat, Titik kordinat Batas Desa antara Desa Wawatu dan Desa Matawawatu disepakati antara Jembatan dua dan batas desa beton yang ada.

Suasana haru dan sukacita turut menyelimuti masyarakat Desa Wawatu dan Matawawatu. Para pemimpin desa dan tokoh masyarakat menyatakan rasa syukur mereka atas tercapainya kesepakatan yang telah lama dinantikan. Mereka berharap bahwa dengan adanya kejelasan mengenai batas administratif, akan membawa kedamaian dan kemajuan bagi kedua desa tersebut.

Ketgam; Salah satu tokoh Masyarakat Desa sedang menyalurkan aspirasinya menawarkan solusi konkrit untuk mengakhiri polemik Batas administratif.

Dengan ditetapkannya batas administratif antara Desa Wawatu dan Matawawatu, kedua desa tersebut kini dapat melangkah maju bersama-sama menuju masa depan yang lebih cerah dan teratur. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, masalah yang kompleks pun dapat diselesaikan demi kesejahteraan bersama.

Laporan; Anditenrie.