TAJUKPERISTIWA.COM – JAKARTA || Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tentang penggunaan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026,Jumat(25/9/26).
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 14 September 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia. Isinya mengatur penggunaan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) dalam APBD 2026.
PPPK Paruh Waktu Masuk Prioritas Penganggaran
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah arahan agar pemerintah daerah menggunakan penyesuaian anggaran tersebut untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah daerah serta PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan tersebut tercantum secara eksplisit dalam prioritas penggunaan penyesuaian anggaran pada surat edaran tersebut.
Artinya, pemerintah daerah diminta memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai, termasuk penggajian PPPK Paruh Waktu, dalam penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan pengelolaan DAU yang memang memberikan ruang untuk mendukung penggajian PPPK.
Daerah Diminta Segera Menyesuaikan APBD
Surat edaran Mendagri juga meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian alokasi anggaran terhadap perubahan TKD, kurang bayar DBH hingga 2024 dan dana TDF 2026.
Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui Perubahan Perda APBD Tahun Anggaran 2026 atau perubahan Perkada mengenai penjabaran APBD. Bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian tersebut dapat ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan Hanya Gaji, Pelayanan Dasar Juga Diprioritaskan
Penggunaan penyesuaian anggaran tidak hanya diarahkan untuk belanja pegawai.
Surat edaran tersebut juga memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar masyarakat, pembayaran kewajiban JKN dan Taspen, kewajiban kepada pihak ketiga, serta sejumlah kewajiban pemerintah daerah lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah diarahkan memenuhi belanja mandatory spending, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) bagi kabupaten/kota yang memiliki desa, dengan ketentuan paling sedikit 10 persen dari DAU dan DBH sesuai peraturan perundang-undangan.
Prioritas lainnya mencakup pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
APIP Diminta Perkuat Pengawasan
Mendagri juga meminta gubernur dan bupati/wali kota menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu terhadap laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian keluaran tambahan alokasi transfer ke daerah pada setiap tahapan pelaporan.
APIP juga diminta melakukan pendampingan dan pengawasan berkelanjutan guna memastikan target capaian keluaran terpenuhi sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.
Hasil reviu APIP selanjutnya diminta disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ada Tambahan TKD Rp18,9 Triliun
Kebijakan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU 2026, kurang bayar DBH sampai 2024, serta TDF 2026.
Kementerian Keuangan menyebut kebijakan tersebut mengatur tambahan TKD sekitar Rp18,9 triliun, antara lain untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK serta memperkuat likuiditas daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah kini memiliki dasar kebijakan yang lebih jelas untuk melakukan penyesuaian anggaran, khususnya dalam memastikan belanja wajib dan kebutuhan penggajian aparatur tetap menjadi perhatian dalam APBD 2026.
Pesan Penting bagi Pemerintah Daerah
Surat edaran ini pada akhirnya menempatkan tiga hal sebagai perhatian penting dalam pengelolaan penyesuaian TKD 2026: pemenuhan hak aparatur, keberlangsungan pelayanan publik, dan pengawasan penggunaan anggaran.
Bagi daerah yang memiliki PPPK Paruh Waktu, ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan penggajian menjadi salah satu bagian penting yang perlu diterjemahkan dalam proses penyesuaian APBD.
Namun, besaran anggaran dan implementasinya tetap harus dilihat berdasarkan alokasi penyesuaian masing-masing daerah, kemampuan APBD, serta ketentuan teknis penganggaran yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, bola implementasi berada di pemerintah daerah: melakukan penyesuaian anggaran, memastikan belanja prioritas terpenuhi, dan menjaga agar hak aparatur serta pelayanan dasar masyarakat tidak terabaikan(Red/tg).














