AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaInternasionalKesehatanNasionalNews TVOlahragaOpiniOtomatifOtomotifPendidikanPolitikSosbudTeknologiTNI POLRI

PPWI BERSUARA: JANGAN ADA DISKRIMINASI PROFESI SEMUA HARUS MENDAPAT KEPASTIAN, INGAT 7 OKTOBER KAMI MEMENUHI JAKARTA.

51
Example 468x60 banner 468x60

TAJUKPERISTIWA.COM – JAKARTA || Perjuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki fase yang semakin kritis dan tegas,Kamis(24/9/26).

Hasil Zoom Meeting PPWI (Persatuan Paruh Waktu Indonesia), pada 23 September 2026 menghasilkan pernyataan sikap resmi yang menegaskan satu garis perjuangan: kebijakan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu harus berlaku bagi seluruh profesi, bukan hanya kelompok profesi tertentu.

banner 300X250

Forum tersebut menolak apabila kebijakan peralihan hanya memberikan ruang kepada sebagian profesi, sementara tenaga profesi lainya seperti Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya harus menunggu tanpa kepastian.

Secara kebijakan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan PPPK Paruh Waktu melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kementerian PANRB menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN dan mencakup jabatan seperti Guru, Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.

Karena itu, forum PPWI menilai pembahasan mengenai keberlanjutan dan peralihan status PPPK Paruh Waktu harus dilihat secara menyeluruh.

Pernyataan sikap forum menegaskan bahwa kebijakan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu harus diberikan secara adil kepada seluruh profesi dalam satu kerangka kebijakan.

Forum juga menuntut agar dukungan anggaran melalui APBN tidak hanya diarahkan kepada satu kelompok profesi, tetapi memperhitungkan keseluruhan PPPK Paruh Waktu secara adil dan proporsional.

Tuntutan tersebut muncul di tengah perkembangan kebijakan 2027. Pemerintah melalui Kemendikdasmen pada September 2026 telah menyampaikan adanya ruang peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.

Pemerintah juga menyebut adanya tambahan anggaran Rp28 triliun untuk Kemendikdasmen, dengan Rp23 triliun di antaranya diarahkan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status, sedang Rp5 triliun untuk pengembalian alokasi anggaran program revitalisasi satuan pendidikan.

Di titik inilah pertanyaan forum PPWI menjadi semakin tajam, bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu di luar profesi guru, Mereka meminta agar pembahasan tidak berhenti pada satu kelompok, melainkan menghadirkan skema yang jelas bagi seluruh profesi.

Ketua Forum PPWI Heru Gama Yudha.SH, memberikan batas waktu hingga 7 Oktober 2026, pabila setelah tanggal tersebut belum terdapat kejelasan konkret mengenai kebijakan peralihan dan pembiayaan PPPK Paruh Waktu secara menyeluruh.

Forum PPWI menyatakan Sikap Resmi tegas dan terukur, akan mengagendakan penyampaian aspirasi yang lebih luas dan lebih besar.

“Aksi tersebut telah terkoordinasi dan diagendakan melibatkan organisasi-organisasi seperjuangan yang selama ini satu nafas perjuangan, memperjuangkan hak-hak paruh waktu baik di pusat maupun daerah masing-masing” Ujar Kang Heru.

Lebih lanjut dalam hasil rapat Forum, kekuatan massa aksi yang disebut akan dilibatkan dan melibatkan diri mencapai 50.000 tenaga lintas profesi yang akan memenuhi ibu kota Jakarta dari segala penjuru provinsi,Kabupaten maupun Kota.

“Angka tersebut merupakan target mobilisasi yang telah direncanakan sejak awal, dan kami sampaikan dalam forum Rapat PPWI hari ini, angka tersebut kemungkinan besar bahkan akan lebih” Bebernya.

Pernyataan sikap PPWI hasil Zoom Meeting 23 September 2026 merumuskan tiga tuntutan utama:

PERTAMA, Menuntut kepastian kebijakan pemerintah atas peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu bagi seluruh profesi pada tahun 2027.

KEDUA, Menuntut dukungan APBN untuk proses peralihan mencakup seluruh profesi PPPK Paruh Waktu secara adil dan proporsional.

KETIGA, Menolak adanya perlakukan diskriminasi kebijakan Anggaran dalam penyelesaian Peralihan PPPK Paruh Waktu.

Perjuangan ini, sebagaimana ditegaskan dalam pernyataan forum PPWI, bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan Guru dengan Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, maupun Tenaga Kependidikan. Justru sebaliknya,Yang dipersoalkan adalah prinsip kesetaraan dalam kebijakan.

Sebab ketika pemerintah berbicara tentang penataan dan penyelesaian tenaga non-ASN, maka kelompok-kelompok yang berada dalam skema PPPK Paruh Waktu membutuhkan arah kebijakan yang transparan dan dapat dipahami.

Kementerian PANRB sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN.

Kini, forum PPWI meminta agar prinsip tersebut diterjemahkan dalam satu kebijakan,satu kepastian yang tidak meninggalkan profesi tertentu.

Jika kepastian belum juga hadir, forum PPWI menyatakan bahwa 7 Oktober 2026 akan menjadi momentum untuk menagih kesepahaman antara DPR-RI yang diwakili Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Pemerintah pusat diwakili Menteri Sesneg Bapak Prasetyo Hadi untuk menentukan langkah perjuangan berikutnya(Red/tg)

banner 468x60