EK-LMND Kendari Laporkan Dugaan Korupsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, di Kejati Sultra

Tajukperistiwa.com, Kendari – Diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor), Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kendari ( EK-LMND Kendari) melaporkan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sultra serta ATR/BPN di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (20/3/23) kemarin

EK-LMND Kendari menduga kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi. Pasalnya, didalam Perda No 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan diduga dimasukan pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan diatasnya, yakni UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seakan-akan di paksakan oleh Pemerintah Konawe Kepulauan

banner 728x90

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan No 2 Tahun 2021 Tentang RTRW Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 menyatakan bahwa peraturan daerah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Eksekutif Kota LMND Kendari mengharapkan respon yang baik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan pihak terkait dalam kaitannya pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 tersebut dapat diperiksa secara baik dan dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

La Halim, Ketua Kota LMND Kendari, menyatakan bahwa Eksekutif LMND Kendari akan selalu melakukan pemantauan perkembangan laporan tersebut dengan upaya-upaya demokrasi berdasarkan eksistensinya dan komitmen terhadap isu tersebut.

La Halim menambahkan, Ada perda yang bertentangan dengan UU, sehingga ada kebijakan yang keliru dan menguntungkan Korporasi dalam hal ini seluruh Tambang di Konawe kepulauan, jika dirunut lebih jauh maka akan ada gratifikasi.

“Tanpa mengurangi dari laporan tersebut perlu adannya pemeriksaaan terhadap ketua Pansus dan Anggota Pansus RTRW DPRD Konkep. Karena hal tersebut mengingatkan saya pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor yakni memperkaya korporasi” Tutupnya

Laporan : Tim