Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Diduga edarkan Narkotika jenis Sabu, dua pria asal Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, AJ (28) dan KN (21) diamankan Satres Narkoba Polres Kolaka Timur, Sabtu (2/12/23) lalu
Penangkapan kedua pria AJ (28) dan KN (21) di Desa Matabondu tersebut dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Ipda Muhammad Arifin, SH
Anggota Polri yang biasa disapa Arifin ini mengungkapkan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengedar Narkotika Jenis Sabu di Dusun ll Desa Matabondu
“atas informasi masyarakat tersebut kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku AJ (28) dan KN (21) di pinggir jalan tepatnya di sudut dekker sedang mencari sesuatu yang di yakini adalah Narkotika Jenis sabu” Jelasnya
Kata Arifin, mendapati kedua terduga pelaku tersebut sedang mencari sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu, pihaknya langsung melakukan penangkapan
“dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku ditemukan 2 (Dua) sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening, diduga Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok merek Bosse Bold warna hitam merah dengan brutto 3,14 gram” Katanya
Selain narkotika jenis sabu dengan bruto 3.14 gram yang ditemukan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit Handphone VIVO Y16 dan Y12
“Kedua terduga pelaku tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu” Ucap Arifin
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika AJ (28) dan KN (21) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan : Jumran Jumadi