Tajukperistiwa.com, Konawe || Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, secara simbolis menyerahkan 500 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor BKPSDM Konawe, Selasa (12/12/23) kemarin
Diketahui, Agenda penyerahan sertifikat tanah juga dilakukan secara virtual oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis tersebut, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba didampingi Kepala BPN Konawe, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Pabung Konawe dan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe
Dikesempatan itu, Pj Bupati Konawe mengatakan, bahwa persertifikatan tanah adalah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan dan di Konawe sendiri mendapatkan tiga ribu PTSL dan seribu redistribusi tanah
“Ini sebahagian dibiayai oleh APBN, dan sebahagian juga dibiayai oleh masyarakat atau penerima manfaat program ini,” Kata mantan Kabag Umum ini.
“Sekarang ada permohonan bahwa kedepan proses sertifikat akan digratiskan, tapi dalam artian fifty-fifty, 50 persen APBN, 50 persen masyarakat kepada pemerintah” Tambahnya
Kata mantan Camat Abuki yang biasa disapa Harmin ini mengatakan bahwa untuk tahun 2024, Konawe ini lagi menjajaki, apakah kita bisa membiayai sertipikasi, apalagi tadi meminta 4 ribu Persil, kalau 4 ribu, dengan biaya kurang lebih 450 ribu per Persil, itu kira-kira senilai Rp. 1,4 Miliar. Ini nanti kita coba kaji dulu, karena masalahnya ini penetapan APBD 2024 sudah selesai.
Lanjut, Sebenarnya persoalan Rp. 1,4 Miliar, Pemerintah Daerah bisa lakukan, tapi kegiatan ini, sudah selesai penetapan APBD, dan kita menghindari program yang masuk ditengah jalan. Tapi Insya Allah, di APBD Perubahan kedepan, kita akan bantu pada saat perubahan anggaran,”terangnya.
“Sertifikat tanah bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan jaminan hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimiliki oleh setiap warga. Melalui program PTSL dan Redistribusi Tanah ini, kita berupaya memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat Konawe,” Ucapnya.
Selain itu, Ia menghimbau agar semua masyarakat yang mempunyai tanah namun belum disertifikatkan, agar segera mensertifikatkan tanahnya.
“Karena tanah itu adalah investasi dan ini adalah kesempatan, apalagi ini gratis, dalam arti dibiayai oleh Pemerintah, yang penting jelas alas haknya, dan sebagainya” Katanya
Dikesempatan itu juga, ia menginstruksikan Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk lebih proaktif melaksanakan sertifikasi tanah, karena target kita semua tanah di Kabupaten Konawe kita sertifikatkan, asal jangan hutan lindung
Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPN Kabupaten Konawe, Rully Handayani, melaporkan bahwa untuk Kabupaten Konawe yang terdiri dari 27 Kecamatan, 57 Kelurahan dan 297 Desa. Dalam persepektif pertanahan dan ruang jumlah estimasi, jumlah bidang tanah 174.809 bidang. Sedangakan jumlah bidang tanah yang telah yang telah terdaftar, 134.694 bidang atau setara dengan 77, 65 persen. Sedangkan bidang tanah yang belum terdaftar 40.112 bidang atau 22, 94 persen pada tahun 2023.
“Ini kantor pertanahan kabupaten Konawe mendapatkan target program strategi nasional pendaftaran tanah sistematik lengkap sejumlah 3.000 bidang. Kemudian redistribusi tanah 1000 bidang jadi total 4000 bidang yang sudah kita sertifikatkan dan sudah siap kita serahkan pada hari ini yang hadir di ruangan ini kurang lebih masyarakat penerima sertifikat sejumlah 500 orang, “ujarnya
“Untuk sisanya 3.500 akan diterimakan langsung ke masing- masing desa,” sambungnya.
Ia mengatakan, untuk target 2024 proyek strategis nasional kantor pertanahan Kabupaten Konawe mendapatkan target untuk PTSL 2000 bidang kemudian redistribusi Tanah 2000 bidang.
“Capai strategis yang sudah kita laksanakan untuk percepatan kegiatan SPTL ini kantor pertanahan kabupaten Konawe telah melaksanakan dan sudah mendeklarasikan desa-desa binaan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sampara, Kecamatan wonggeduku dan Kecamatan Pondidaha, “jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah Konawe untuk membantu dalam hal pengurangan ataupun penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024.
“Mungkin itu salah satu yang diinginkan oleh masyarakat, karena untuk membayar pajak terlalu tinggi, “katanya.
Ia juga berharap agar program PTSL ini harus terus didorong. Karena PTSL memiliki pemanfaatan yang beragam bagi seluruh element masyarakat, bagi masyarakat sertifikat atas tanah adalah bukti kepemilikan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Dengan adanya program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dapat melaksanakan pelayanan prioritas dengan tidak melebihi waktu yang telah ditetapkan.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat EL pada saat penyerahan sertipikat oleh Presiden RI dan Provinsi Sultra kita mengikuti secara zoom di Kantor Gubernur Sultra,”ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk jumlah sertifikat yang kita serahkan pada pagi hari ini sejumlah 500 sertifikat. hasil dari kegiatan PTSL sebanyak 442 bidang, redistribusi tanah sebanyak 58 bidang.
“Selain itu, kami juga menyerahkan sertifikat wakaf sebanyak 2 bidang dan sertifikat aset PLN sebanyak 4 bidang,”Tutupnya.
Laporan : Redaksi