Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Sebagai langkah nyata dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat dan legalitas kepemilikan tanah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 109 sertifikat tanah kepada masyarakat Kelurahan Raara dan Welala, Kecamatan Ladongi, selasa (16/1/24) kemarin
Serah terima sertifikat tanah secara simbolis ini merupakan bagian dari upaya Pemda Kolaka Timur dan BPN untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Dalam penyerahan sertifikat melalui program Redis-Tol tahun 2023 lalu, yang berlangsung di Balai Kelurahan Raara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH dan Kepala BPN Koltim, Ilmiawan
Diacara tersebut, juga turut dihadiri hadir Anggota DPRD Koltim Eka Widiawati, Camat Ladongi, Plt Kadis PMD Koltim, Kusram Maroli, Kabag Pemerintahan Setda Koltim, La Fala serta ratusan penerima manfaat
Kegiatan serah terima sertifikat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat terutama peningkatan perekonomian bagi penerima manfaat
Penyerahan sertifikat ini, juga dirangkaikan dengan sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan biayanya digratiskan atau sepenuhnya dibiayai oleh Pemda dan BPN Kolaka Timur yang akan dimulai pada tahun ini
Pria yang akrab disapa Azis ini mengatakan bahwa pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai landasan hukum yang kuat bagi pemiliknya
“Dengan sertifikat tanah ini, masyarakat Kelurahan Raara dan Welala dapat merasakan kepastian dan keamanan atas tanah yang mereka miliki, serta dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas perbankan dan layanan publik lainnya,” katanya
Selain itu, Bupati Azis menyebutkan, nantinya BPN akan menanggung 1.500 bidang tanah, Pemda Koltim 1.000 bidang tanah, serta penggratisan pembebanan BPTHB bagi pemohon sertipikat PTSL tahun ini, serta biaya Pra Pensertifikatan sebesar 350 ribu rupiah sesuai SKB Menteri dan ditanggung oleh pemerintah,
“pengratisan pembebanan BPTHB dan biaya pra pensertfikatan merupakan hal yang pertama kali dilaksanakan di Sulawesi Tenggara” Ucapnya
Penggratisan ini kata dia, merujuk pada Peraturan Bupati Koltim Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Persiapan dan Pelaksanaan PTSL di Kolaka Timur
Laporan : Jumran Djumadi