Tajukperistiwa.Com – Konawe Selatan, Masyarakat Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, menunjukkan penolakan keras terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 142 Tahun 2023 yang mengatur peta batas desa Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (7/3/2024).
Dalam Aksi pengalangan Protes yang dihadiri Babinsa dan Kasi PMD Moramo Utara serta ratusan warga masyarakat Desa wawatu tepat di tapal Batas antara Desa Wawatu dan Matawawatu, mereka menyatakan bahwa perbup tersebut tidak mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat wawatu, karena terbitnya perbup tersebut tidak melalui kesepakatan masyarakat wawatu serta belum pernah disosialisasikan kepada Masyarakat maupun pemerintah Desa.
Diketahuai aksi Protes dipicu karena adanya Pemasangan Tapal batas Baru oleh pemerintah Desa Matawawatu menjelang penilaian Evaluasi perkembangan dan perlombaan Desa tahun 2024 di Desa Matawawatu. dasar pemasangan oleh pemerintah Desa mengacu pada Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 142 tahun 2023 tentang Peta batas Desa Kecamatan Moramo utara Kabupaten Konawe Selatan, Bab III Penetapan dan penegasan batas Desa Kecamatan Moramo Utara, Pasal 3 Poin 1 mengatakan, Batas Wilayah Desa Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe selatan Sebagaimana dimaksud Pada Pasal 2, mengatur penetapan, dan penegasan batas Desa atas kesepakatan bersama berdasarkan Data geospasial dalam sistem Aplikasi batas Desa (Simbada).
Poin 2, Penetapan dan penegasan Batas Desa Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe selatan, berpedoman pada dokumen Batas desa lain, yang mempunyai kekuatan Hukum.
Menurut beberapa tokoh masyarakat Wawatu, peta batas yang diatur dalam Perbup 142 Tahun 2023 mengabaikan sejarah dan keberlangsungan tradisi lokal yang telah terbentuk selama bertahun-tahun. Mereka merasa bahwa keputusan tersebut dapat mengganggu kedamaian dan harmoni di antara kedua Desa di wilayah Moramo Utara.
Yusdin, salah satu tokoh pemuda Masyarakat Desa Wawatu setempat mengatakan Bahwa Pemasangan tapal batas Oleh pemerintah Desa Matawawatu telah menyalahi ketentuan yang ada sejak pemerintahan terdahulu, bahwa tapal batas yang resmi adalah tapal batas yang dibuat dari beton dan sampai sekarang ini masih berdiri kokoh.
“Kami faham Masyarakat Desa wawatu atas nama pemerintah Desa, bahwa Desa Matawawatu hari ini akan melaksankan lomba desa mewakili Kecamatan moramo utara, tetapi jangan sampai momen ini digunakan untuk mencaplok wilayah Desa wawatu dan jangan sampai momen ini digunakan kesempatan, jika ini dibiarkan maka akan berlanjut terus menerus. Perbup ini baru diundagkan kemarin 29 september 2023, artinya bahwa ibu yanti ini sudah dilantik Juni 2022 tetapi kami tidak dikonfirmasi akan hal itu, ada apa sebenarnya, jelasnya.
Hamid Tokoh masyarakat Desa wawatu menambahkan, Mediasi pemerintah Kecamatan selama ini tidak pernah membuahkan hasil sehingga Terbitnya Peraturan Bupati tentang Batas Desa ini tidak mengakomodir kepentingan Masyarakat di wawatu baik melalui Diskusi maupun penyampaian melalui sosialisasi.
“yang perlu diketahui itu undang tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah Desa kemudian diadakan mediasi di tingkat kecamatan, tetapi sampai hari ini kejelasan tapal batas tidak pernah selesai, sehingga menimbulkan anggapan pandang enteng terhadap masyarakat Desa wawatu. kami hanya minta keadilan terhadap pemerintah kecamatan bahwa masalah pal batas ini pihak pemerintah kecamatan yang akan mengatur sehingga unsur-unsur pemerintah desa matawawatu juga bisa terbuka”
Lanjut daripada itu Hamid menegaskan Bahwa “Pal batas ini harus dikembalikan ke titik awal ditembok ini, kami tidak mengada ada yang penting batas sekarang ini di tembok ini, dan inipun juga harus segera di buatkan legalitasnya karna sejak jaman Bapak Sanu sebagai kepala Desa hal ini belum pernah di tandatangani karena yang buat Batas ini pak james mantan camat karena adanya kepentingan Kegiatan PNPM Mandiri pedesaan di Dua Desa”, tegasnya.
Setelah beberapa jam berlangsungnya Aksi Protes, masyarakat Desa wawatu membuat Berita Acara dan Daftar hadir dukungan penolakan terhadap terbitnya Peraturan Bupati Konawe Selatan No.142/2023 tentang Peta Batas Desa yang memuat beberapa tuntutan diantaranya;
1. Pengembalian Titik batas Desa awal yang sesungguhnya sesuai ketetapan pemerintah sebelumnya.
2. Permintaan kaji ulang tentang perbup 142 tahun 2023 tentang batas Desa di kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan.
3. Membuka Forum Diskusi terbuka antara pihak pemerintah kabupaten konawe selatan bersama pemerintah kecamatan Moramo Utara, Pemerintah Desa dan Para Tokoh Masyarakat kedua Desa.
4. Apabila berita acara ini tidak ditindaklanjuti, maka kami atas nama Warga Desa Wawatu akan melakukan demonstrasi lanjutan.
Sementara itu, Bupati Konawe Selatan, diwakili Camat Moramo Utara Sartati Mokke.SE dalam tanggapannya, menegaskan bahwa penetapan peta batas desa telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, ia juga menyatakan Bahwa pada tanggal 17 maret 2024 akan dilaksanakan Penyerahan secara resmi Peraturan Bupati No.142 tahun 2023 tentang peta batas desa kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan oleh Pemerintah Daerah Setda Bagian Pemerintahan.
Konflik terkait peta batas desa seringkali menjadi isu sensitif di banyak daerah di Indonesia, dan penolakan keras masyarakat Wawatu terhadap Perbup 142 Tahun 2023 menunjukkan pentingnya mendengarkan dan memperhatikan aspirasi langsung dari rakyat.
Laporan; Anditenrie.